Liputan Indonesia || Surabaya,- Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi sorotan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek. Pelaku judi online setelah ditangkap, lalu dilakukan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk menutup kasusnya.
Berdasarkan narasumber menyampaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabean Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek, MS dilakukan tes urine juga.
"Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru." Katanya.
Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.
"Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Cantikan)," bebernya.
Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?
"MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyiapkan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya," jelasnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Awak Media sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon.
Penulis : Red
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar