Liputan Indonesia || Kota, - SAMPANG – Pemberitaan melalui media Liputan Indonesia terkait menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) berupa daging ayam geprek yang terdapat ulat belatung produksi dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Raden Al Ansor itu kini ditindaklanjuti pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
Menu daging ayam berulat itu terjadi pada Kamis (02/04/2026) di TK Nurul Huda, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis (02/04/2026) lalu.
Saat media ini mengirimkan link berita ke Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) BGN langsung merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas terhadap kejadian daging ayam berulat itu.
Laporan media ini diterima langsung oleh Syauqhi, salah satu petugas SAGI. Dalam percakapan itu, wartawan media ini melampirkan video yang menunjukkan adanya ulat belatung, hingga screenshot grup WhatsApp wali murid TK Nurul Huda sebagai bukti.
“Terkait kejadian atas berita tersebut tentunya dari pihak BGN akan menindak tegas. Merujuk Petunjuk Teknis BGN https://bgn.go.id/juknis, dapur SPPG dapat dikenakan sanksi berat dengan menutup/memutuskan sebagai mitra,” tegasnya, Sabtu (11/04/2026) malam.
Lanjutnya. “Baik bapak, akan kami teruskan dahulu permasalahan ini ke tim terkait. Apabila ada hasil atau proses akan kami konfirmasikan ke nomor telepon dan email bapak nantinya,” ujarnya.
Saat media ini berupaya konfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sampang, Ratna Nur Handayani pada Minggu (12/04/2026) tidak merespons chat WhatsApp meski centang dua, dan juga tidak menjawab panggilan telepon padahal berdering.
Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanto menyampaikan jika kejadian ayam geprek berulat itu sudah dilaporkan ke pihak BGN. Dirinya menghimbau kepada penerima manfaat seperti lembaga pendidikan dan posyandu agar melakukan uji organoleptik sebelum menerima menu MBG yang didistribusikan dapur SPPG.
“Kami himbau agar penerima manfaat menguji menu MBG sebelum serah terima. Jika ternyata menunya dinilai tidak sesuai dan tidak layak, penerima manfaat MBG itu bisa menolak. Sehingga pihak SPPG tidak bisa mengajukan klaim anggarannya,” tegasnya saat dihubungi via telepon, Minggu (12/04/2026) sore.
Masih kata Darmanto. Pihaknya hingga saat ini hanya bertugas mengawasi dan melaporkan saja. Sehingga tidak bisa mengambil tindakan tegas seperti menghentikan produksi hingga menutup dapur jika ditemukan menu tidak layak seperti yang sering ditemui.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur MBG yang ada di Kabupaten Sampang, dengan tujuan memastikan semuanya sudah sesuai regulasi dan juknis dari BGN. Tetapi, kami sifatnya hanya mengawasi saja, dan jika ada temuan yang tidak sesuai juknis, kami hanya bisa melaporkan saja. Sementara untuk pengambilan kebijakan tidak tegas menghentikan produksi hingga menutup dapur MBG itu kewenangan BGN,” tutupnya.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar