Liputan Indonesia || SURABAYA – Sidang lanjutan ke 10 perkara proyek lapen program PEN tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (10/04/2026) siang terdengar lagi nama Surya Nofiantoro disebut-sebut dalam persidangan dimaksud.
Sebelumnya, dalam sidang ke sembilan pada Rabu (08/04/2026) keterangan dari saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,905 miliar. Perhitungannya tersebut didasarkan pada data pencairan melalui SP2D serta realisasi perpajakan.
“Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar per paket. Tetapi ditemukan adanya selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket yang diterima pelaksana,” ungkapnya, Rabu (08/04/2026).
Pada sidang lanjutan ke 10, terungkap bahwa dari tujuh paket yang CV nya dikelola terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan ditemukan ada selisih sekitar Rp1,5 miliar antara pencairan dari SP2D dengan yang diterima pihak pelaksana proyek lapen.
Menariknya, terdengar nama Nofi disebut oleh saksi Hasan Mustofa, hingga dibenarkan oleh saksi Yayan jika Nofi dengan nama lengkap Surya Nofiantoro adalah keluarganya.
Fakta persidangan tersebut berkaitan dengan pernyataan saksi pada sidang sebelumnya, yakni PLT Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi. Dalam keterangannya menyebutkan jika dirinya pernah ditelepon Nofi yang menyampaikan bahwa pengurusan proyek nantinya akan dilakukan oleh Yayan.
Saat terdakwa Hasan Mustofa bertindak sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddie Soedrajat menanyakan kepada saksi Hasan siapa yang menunjuk para pelaksana proyek hingga diundang datang ke ruangan PLT Kepala Dinas PUPR.
“Jadi, pak Hafi waktu itu menyampaikan sudah ada catatan dari pak Nofi,” jawab Hasan saat ditanya JPU.
Ketika terdakwa Yayan bertindak sebagai saksi, Penasihat Hukum Hasan Mustofa menanyakan apakah kenal dengan Surya Nofiantoro. Yayan mengakui jika kenal, bahkan diakuinya masih saudaranya. Namun, saat ditanya apakah pernah membicarakan terkait proyek lapen dimaksud, dengan nada ragu Yayan menyatakan tidak pernah.
Usai persidangan, Wahyu Dhita Putranto selaku Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa didampingi timnya menyampaikan bahwa ada dua catatan penting terkait fakta persidangan pada sidang ke sepuluh tersebut.
“Fakta persidangan tadi muncul nama Surya Nofiantoro alias Nofi yang diakui oleh salah satu terdakwa atas nama Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan bahwa itu adalah saudaranya. Yang menurut keterangan dari saksi sebelumnya, yaitu Kepala Dinas PUPR saudara Hafi, si Nofi ini menelepon saudara Hafi mengatakan bahwa untuk proyek ini nanti yang ngatur semua adalah Yayan. Maka dari itu Yayan datang ke dinas membawa tujuh CV sebagai pelaksana,” ungkapnya.
Masih kata Wahyu, fakta yang kedua, peran Yayan yang cukup sentral dalam hal ini meminta atau memotong sejumlah uang, dan itu ditemukan terdapat selisih.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, misalnya satu CV pencairan Rp900 juta, ketika diterima oleh pelaksana cuma Rp600 juta. Dari tujuh CV yang diurus Yayan itu, kami hitung ada selisih Rp1.506.275.000. Lalu uangnya itu ke mana? Ini menjadi tugas dari JPU untuk membuktikan sebenarnya siapa yang paling banyak menerima keuntungan dan manfaat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait namanya yang disebut-sebut oleh Hasan Mustofa. Surya Nofiantoro mengaku heran kenapa namanya sampai disebut oleh Hasan dalam persidangan.
“Saya kira itu haknya terdakwa mas. Cuman saya bingung juga kenapa nama saya disebut oleh saudara Hasan,” jawabnya.
Saat ditanyakan lagi terkait namanya disebut oleh H. Hafi yang disampaikan Hasan bahwa dalam sebuah pertemuan H. Hafi menyampaikan kepada Hasan bahwa sudah ada catatan para pelaksana proyek lapen yang diberikan oleh dirinya. Nofi berdalih bahwa itu hanya pernyataan lisan dan perlu pembuktian.
“Itu kan secara lisan aja mas. Masih perlu pembuktian. Bagaimana pendapat saudara Zahron dan saudara Yayan?,” tukasnya.
Penulis :MSA
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar