Liputan Indonesia || Surabaya – Komplotan pencuri kabel Telkom di kawasan Bendul Merisi Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yakni Angga Febrianto bersama Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, para terdakwa mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu setelah melakukan penarikan kabel.
“Kami dijanjikan uang Rp300 ribu setelah pekerjaan selesai,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula dari seorang buronan berinisial David (DPO) yang menghubungi Angga Febrianto. David memberi informasi adanya kabel Telkom di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi Jagir yang bisa diambil dan dijual.
David kemudian menjanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta kepada Angga jika aksi tersebut berhasil. Tawaran itu diterima Angga, yang kemudian mengajak empat rekannya dengan imbalan masing-masing Rp300 ribu.
Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, para terdakwa bersama David menjalankan aksinya. Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan bertugas memotong kabel menggunakan dua pahat dan dua palu secara bergantian. Sementara Angga dan David mengawasi situasi sekitar.
Aksi mereka terendus saat anggota kepolisian, Dedy Triyanto dan Sachyudi Imam, yang tengah patroli mencurigai aktivitas sejumlah orang yang masuk ke dalam gorong-gorong. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati para terdakwa tengah memotong kabel Telkom.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tanah berbagai ukuran serta alat yang digunakan untuk memotong.
Berdasarkan keterangan pihak PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui saksi Rizqi Shofa Az Zahra, kabel yang dicuri merupakan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kerugian sebesar Rp12.470.465.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar