Timothy Kurniadi Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja anak dari Markus Hardja, Warga Manyar Jaya XI Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya. Divonis bersalah melakukan tindak Pidana dengan memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia dan dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tongani  yang mengakibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417.372.700 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU dan Mengadili terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Hakim Tongani dì ruang Tirta 1 PN Surabaya. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima," iya pak, saya terima," saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022, terdakwa Timothy mengajukan pembiayaan leasing ke PT. Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I  dengan harga Rp.558.600.000, yang dibeli dari Showroom mobil Onecars.

Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT.MIZUHO Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama PT.Verena Multi Finance uang muka sebesar Rp.144.935.000 dan  pembayaran angsuran sejumlah 60  bulan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia dengan jumlah angsuran Rp.11.008.000 setiap kali angsuran atau bulan periode tanggal 24 Desember 2022  sampai dengan tanggal 24 Nopember  2027.

Terdakwa memberikan data yang tidak benar kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia yaitu selaku pihak yang membeli 1 (satu) unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36 sebenarnya adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang apabila hal tersebut disampaikan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia tidak akan disetujui karena Stevanus Steven Wijaya (DPO) telah terkena blacklist perbankan, terdakwa dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp.15 juta.

Bahwa sesuai data yang dimiliki oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia terdakwa baru membayar angsuran  sejumlah dua kali angsuran yaitu pada tanggal 24 Desember 2022 dan 24 Januari 2023, selanjutnya terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia. Saat dilakukan  penagihan kepada terdakwa dan dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa dan satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I  tidak diketahui keberadaannya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.417.371.700 dan didakwa dengan  Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Timothy Kurniadi Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan
Timothy Kurniadi Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan
Timothy Kurniadi Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihzZHMl21_8f-6EDyA4xDQzJJI4uzZ9lZ37XfRfevR6tayMghB6KhOuTvcnUi-DD24z74-udfNoyi2NzjzJ5L1cfxfrp5CNaDbSLBk5U1I9t6AHBmB4ajZDBiBWZy_GACT9qoCBiRrK92Zmynj-WGKIBx3M-aemjg8Feu6K74SP2MOzMJWsIZIQULx9U8/s320/IMG-20231221-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihzZHMl21_8f-6EDyA4xDQzJJI4uzZ9lZ37XfRfevR6tayMghB6KhOuTvcnUi-DD24z74-udfNoyi2NzjzJ5L1cfxfrp5CNaDbSLBk5U1I9t6AHBmB4ajZDBiBWZy_GACT9qoCBiRrK92Zmynj-WGKIBx3M-aemjg8Feu6K74SP2MOzMJWsIZIQULx9U8/s72-c/IMG-20231221-WA0032.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/timothy-kurniadi-dihukum-15-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/12/timothy-kurniadi-dihukum-15-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content