Liputan Indonesia || Surabaya, - Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan operasi Cyber melalui media sosial. Pelaku merupakan warga Dusun Dayu, Pasuruan, FN (18) menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan vagina wanita dengan membawa kertas bertuliskan JERRYOKZ melalui media sosial Facebook.
Kassubdit Cyber AKBP Henri Noveri Santoso, didampingi kanitnya, Kompol Ade Christian menyampaikan, di tempat kerjanya didapatkan 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak dibawah umur.
"Adapun modusnya bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25.000 hingga 250.000," kata Henri Noveri Santoso, Jum'at (10/11/2023).
Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Kasudbit Cyber Menambahkan, Tetapi selain menjual konten yang bermuatan melanggar asusila, Tersangka juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka.
"Modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang mempromote akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut kemudian terhadap tersangka ini setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," imbuh Henri.
Dalam hal ini, kemungkinan besar Cyber Patrol masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. kemudian terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
![]() |
Dok, foto Tersangka FN (18) penjual konten asusila |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar