Liputan Indonesia || Tulungagung - Acara Carnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang mestinya untuk hiburan malah menjadi ajang pengeroyokan yang dilakukan oleh peserta kepada penonton.
Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat yang diduga dilakukan oleh empat orang peserta.
Atas kejadian tersebut keesokan harinya Selasa (17/10/2023) orang tua korban melapor ke Polisi.
Pengakuan korban saat itu korban berinisial ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan.
Di perjalanan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sistem dengan penjoget laki - laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas.
Selanjutnya korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, "mas ojo ndadak jongkrokne" (Mas jangan mendorong).
Disaat itu pula tiba tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban, setelah itu teman - temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.
“Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri", ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis (26/10/2023).
Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung.
“Setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan,”terang Iptu Mujiatno.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada Empat tersangka sudah kami tahan dan, satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,”ujar AKBP Arsya.
Empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan penahanan tersebut berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dan yang satu lagi masih anak anak tidak dilakukan penahanan.
“Semua merupakan warga Desa Demuk,”pungkas AKBP Arsya.
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar