Liputan Indonesia || Surabaya, - Peristiwa Viral kecelakaan pekerja saat memperbaiki tower wifi milik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto telah merenggut korban atau pekerja terjatuh dari ketinggian 25 meter, yang dilarikan warga ke Rumah Sakit Al Irsyad, namun di pindah ke RS. Dr. Soetomo karena kondisi korban parah, peristiwa ini terjadi Jum'at, (11/8/2023) masih menjadi misteri dalam tragedi tersebut.
Dari pemberitaan sebelumnya kejadian tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan muspika wilayah semampir melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi terjadinya kecelakaan, namun hingga saat ini pihak APH tidak melakukan olah TKP dan diduga keras barang bukti di kaburkan oleh pihak YPI Cokroaminoto. Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian dinilai tidak serius menangani kasus jatuhnya korban dari tower ketinggian 25 meter hingga pendarahan di kuping dan kepala.
Pasalnya mulai dari pihak Yayasan, RT 04, RW 17 hingga Lurah Ampel dan Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak seolah olah tidak menutupi kasus kecelakaan pekerja saat memperbaiki tower wifi milik YPI Cokroaminoto, namun dalam kasus tersebut sedikit mendapatkan pencerahan dari RW 05 dan RT 03, dengan adanya dugaan semua sudah terkondisikan yang dilakukan oleh YPI Cokroaminoto untuk menghilangkan jejak kejadian itu.
Dan warga menduga Kepolisian dan Kelurahan diberikan informasi bohong atas peristiwa itu. Mulai korban katanya jalan sendiri ke Pick-Up, bahkan di lokasi TKP Barang Bukti besi tower wifi tidak ada, hingga darah sudah dihilangkan oleh pihak YPI Cokroaminoto, atas kejadian itu, beberapa warga hingga RT 03, RW 05 dan Pengurus Masjid Ampel menduga ada yang membeckup, sehingga YPI Cokroaminto kebal hukum.
Samsul Hidayat selaku ketua RW 05 yang mempunyai wilayah YPI Cokroaminoto mengatakan "YPI Cokroaminoto itu masuk wilayah saya RW 05 mas, tapi pihak yayasan tidak pernah melibatkan apalagi koordinasi atau duduk bersama terkait apapun,"katanya. Senin, (14/8/2023).
Lanjut RW 05, "Saat kejadian kecelakaan pekerja terjatuh dari ketinggian 25 meter tower wifi saya tidak tahu, ya katanya korban itu kritis dibawa ke RS DR. Soetomo," ujar ketua RW 05, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Samsul Hidayat selaku ketua RW 05 saat dikonfirmasi awak media |
Sementara H. Ridwan selaku ketua RT 03 mengatakan, "Kalau katanya ada informasi bahwa Ketua RW 17 dan RT 04 membeckup YPI Cokroaminto ya saya gak tahu pasti, tapi infonya yang beredar begitu," ujarnya.
Lanjut RT 03, "Kalau warga saya sebetulnya tidak setuju kalau ada pendirian tower wifi itu, sebab apapun bentuknya tower tentunya ada dampak radiasi signal dari tower wifi itu, tentunya berdampak pada otak manusia, apalagi kecerdasan anak anak berkurang walaupun tidak secara langsung, kami berharap kepada pihak kepolisian Polsek Semampir atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kelurahan Ampel agar mengusut tuntas peristiwa itu," kata Ketua RT 03 yang juga anak tokoh masyarakat Ampel.
Masih Ketua RT 03, "Bangunan YPI Cokroaminto itu tidak jelas alias bodong tidak punya IMB atau tanah tidak jelas, sebab dulu pernah ditutup oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya, sepengetahuan saya tanah YPI Cokroaminoto itu milik Masjid Ampel mas, sebab pengurus Masjid Ampel pernah menunjukkan legal standing yang jelas, bahkan pernah diukur oleh BPN 2 tapi dihadang RW 17 dan mengajak warga.
"Ayo yang benar harus dibenarkan dan yang salah harus mengakui kesalahannya. YPI Cokroaminoto jangan selalu memperalat warga untuk membeckup kesalahannya, salah mengaku benar apalagi memberikan keterangan bohong kepada Pak Lurah dan Pak Polisi," imbuhnya.
Di konfirmasi ke Kantor YPI Cokroaminoto saat awak media konfirmasi ke YPI Cokroaminoto semua ruangan kosong dan hanya tukang bangunan yang ada.
"Orang kantor gak ada mas, keluar semua, saya hanya pekerja tukang bangunan," singkatnya.
Terpisah, Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud saat dikonfirmasi media mengatakan, "Kasus ini masih kita lakukan Lidik, korbannya tukang yang kerjakan tower, bukan warga, sudah dilakukan pengecekan TKP, masih nunggu riksa korban dan Lidik kasusnya mas," tutup perwira dengan melati satu di pundaknya.
Sedangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait peristiwa Jatuhnya Pekerja Tower Tak Berizin di YPI Cokroaminoto mengatakan, "Langsung dengan Humas," jawab singkat AKBP Herlina yang dinilai oleh awak media tidak serius dalam menangani kasus itu, serta menjaga kondusifitas wilayahnya juga santai seolah olah tidak siap menjadi Kapolres Perak dengan memasrahkan semua kepada Humas, dengan memberikan keterangan terkesan cuek.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar