Pengerusak dan Pemukulan Pengunjung Karaoke Alexis Mengaku Bersalah

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
  Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak terkait perkara Perusakan dan Pengeroyokan Karaoke Alexis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (15/08/2023).

Saat JPU Ugik menayakan, terkait peran-peran dari para terdakwa dan apa saja yang dilakukan saat kejadian tersebut.

"Setelah Karaoke di Alexis kemudian terjadi sengolan lalu datang lagi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap pengunjung," saut para terdakwa.

Lanjut terdakwa Agung menerangkan, bahwa telah melempar kursi dan melakukan pemukulan. Sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.

"Terkait perusakan tersebut, sudah ada penggantian dan sudah ada perdamaian," kata terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menanyakan berapa jumlah uang penggantian tersebut," saya tidak tahu Yang Mulia, karana pihak keluarga yang datang," saut terdakwa.

Sementara itu JPU Ugik juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nominal uang penggantian tersebut.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Frandiansyah menanyakan apakah terdakwa penah dihukum dan menyesali perbuatanya.

"Belum pernah dihukum dan kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," beber para terdakwa melalui telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya. 

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170  Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,808,#fyp,27,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1603,Berita Utama,4323,Berita-Terkini,3925,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2399,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2032,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1940,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2976,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8133,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengerusak dan Pemukulan Pengunjung Karaoke Alexis Mengaku Bersalah
Pengerusak dan Pemukulan Pengunjung Karaoke Alexis Mengaku Bersalah
Pengerusak dan Pemukulan Pengunjung Karaoke Alexis Mengaku Bersalah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLptt3sZGrkBCpEaxHdA_WOW1-EsTr5CnrR4LRtEtcxPzN_IQRL9ht5MYPiJ5Of78VgU5-s9uk-Y4Xb7z9tRsh66-yx1t1r3LRhace0chQ9B7j7vsZwMIemk0AyJ7eaifzXjAcZVmcYKZwVQ2YEJz9x-AJn9R0tAeqXfWyQe_lUGBWgAntul0HGHauoIs/s320/IMG-20230815-WA0050.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLptt3sZGrkBCpEaxHdA_WOW1-EsTr5CnrR4LRtEtcxPzN_IQRL9ht5MYPiJ5Of78VgU5-s9uk-Y4Xb7z9tRsh66-yx1t1r3LRhace0chQ9B7j7vsZwMIemk0AyJ7eaifzXjAcZVmcYKZwVQ2YEJz9x-AJn9R0tAeqXfWyQe_lUGBWgAntul0HGHauoIs/s72-c/IMG-20230815-WA0050.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pengerusak-dan-pemukulan-pengunjung.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/pengerusak-dan-pemukulan-pengunjung.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content