Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta


Liputan Indonesia
|| Surabaya, - pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebabanyak Rp.810 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

"Terhadap para terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider," kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. Yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa, terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu, dan bersalah melakukan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.

" Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," kata JPU Putu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triaawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pembarian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.



Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi Triawan Kusta mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. 

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS 

Kemudian saksi Triawan mentranfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dintuntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun.


Penulis : T10 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,870,Berita Utama,2928,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6908,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta
Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta
Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkxTmfttjUwi0tryRcQFL0XsQ4acm-R38Uo6KiB5ISpA-wal60U7AdoCUMccv7tVqhDJQUnf4Q5ZKOhUg5w1UEPfCV1oEj881xv7WOAc_TiZ4_-gUl6co2pHNTs3mERWvcwqPtTrEG83_GgdBBA1H6qWbXfd5QC_RfzwJ2S1Bdhh4e7cabaDYJSMG22g/s320/IMG-20221220-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkxTmfttjUwi0tryRcQFL0XsQ4acm-R38Uo6KiB5ISpA-wal60U7AdoCUMccv7tVqhDJQUnf4Q5ZKOhUg5w1UEPfCV1oEj881xv7WOAc_TiZ4_-gUl6co2pHNTs3mERWvcwqPtTrEG83_GgdBBA1H6qWbXfd5QC_RfzwJ2S1Bdhh4e7cabaDYJSMG22g/s72-c/IMG-20221220-WA0003.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/pasutri-andri-mulia-dan-siti-endah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/12/pasutri-andri-mulia-dan-siti-endah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content