foto: Pihak Dishub Bangkalan saat menemui LSM Kaki Jatim. |
Liputan Indonesia ||Bangkalan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Bangkalan terkait carut marutnya regulasi parkir yang menimbulkan keresahan di masyarakat juga berpotensi dijadikan lahan untuk pungli dan memperkaya diri oleh beberapa oknum dishub setempat dan menimbulkan kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kamis (10/11/2022).
Kedatangan KAKI Jatim ke kantor Dishub Bangkalan tidak serta merta langsung menggeruduk kantor tersebut, namun sebelumnya telah melayangkan surat audiensi dan hingga tanggal atau jadwal yang diajukan pihak Dishub Bangkalan belum merespon.
Ketua KAKI Jatim mengatakan, pihaknya kecewa terhadap Dishub Bangkalan lantaran tidak ada respon terkait pengajuan surat audiensi yang telah dilayangkan seminggu sebelumnya.
"Kami sangat kecewa, sampai di sini Kepala Dinas tidak ada di kantor dan hanya di temui oleh Kabid Lalu Lintas dan Kendaraan Umum serta Kasi lainnya, dan jika audensi dilaksanakan tanpa adanya kepala dinas dikhawatirkan tidak bisa menjelaskan apa yang kami maksud," terang Faruq Ketua KAKI Jatim saat di temui di Mapolres Bangkalan.
Pihaknya juga berharap untuk diagendakan ulang audiensi nantinya, sesuai yang disampaikan oleh Kabid Lalin Ariek Moein,
" Kami hanya ingin kejelasan terkait keluhan masyarakat akan carut marutnya regulasi parkir, ini masih belum masuk ke berbagai persoalan didalam tubuh dishub itu sendiri seperti ke Pegawai Harian Lepas (PHL) serta Maladministrasi
Lainnya, kenapa seperti sudah ketakutan mereka." Ucap Faruq.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Kabupaten Bangkalan Ariek Moein mengatakan bahwa, pihaknya minta maaf karena Kepala Dinas sedang ada kegiatan diluar,
"Mohon maaf Kepala dinas sedang ada kegiatan, mengingat hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan dan sedang ada kegiatan di Malam Pahlawan," dalihnya.
Dirinya mengatakan, siap akan menjadwalkan ulang sehingga maksud dan tujuan teman - teman KAKI bisa tersampaikan kepada Kepala Dinas nantinya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar