AKBP Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Terpidana Kasus Korupsi yang Dipecat, Ini Kasusnya!


Liputan Indonesia
|| Jakarta, - Mabes Polri mengabarkan sudah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan di kepolisian. Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dikatakan sudah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu dengan hukuman pemberhentian.

Kabar tersebut, dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedi Prasetyo, ketika ditanya apakah benar hasil PK Etik untuk Brotoseno, memutuskan pemberhentian. “Ya,” kata Dedi lewat pesan singkat, Rabu (13/7/2022).

Dedi belum memerinci putusan lengkap dari hasil upaya hukum luar biasa internal kepolisian itu. Namun kata dia, keputusan PK etik tersebut, akan segera diumumkan.

“Masih menunggu proses adm (administratif), untuk skep-nya (surat keputusan)” ujar dia.

Pemberitahuan resmi nasib Brotoseno di kepolisian itu, kata Dedi, akan disampaikan lewat pernyataa resmi tim kehumasan Mabes Polri. “Nanti Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) yang sampaikan. Oke,” ujar Dedi.

AKBP Brotoseno, adalah seorang mantan narapidana korupsi, dan pemerasan yang sudah menjalani masa pemenjaraan sejak 2018. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar).

Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi, dan kepribadian. Sidang Etik pada 2020, hanya menghukum mantan penyidik KPK itu, dengan demosi, dan sanksi permintaan maaf.

Terkait putusan etik tersebut, Brotoseno menerima dan tak mengajukan banding internal. Namun, kelompok masyarakat sipil, dan para pegiat anti korupsi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi putusan etik Polri, dan mendesak agar Brotoseno dipecat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pun meminta Kapolri melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Brotoseno.

Menanggapi desakan pemecatan tersebut, Kapolri sempat mengatakan, tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena aturan internal Polri, Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 terkait KEPP, tak mengatur tentang evaluasi putusan etik, maupun PK. Meskipun begitu, Kapolri Sigit tetap membuka jalan, dengan merevisi dua aturan internal kepolisian itu, dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan ‘main’ dua perkapolri sebelumnya, Selasa (14/6). 

Dalam Perkapolri yang baru tersebut, diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya. Pada Rabu (29/6/2022), Kapolri Sigit, resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno, sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan  Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. 


Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1786,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,2,EkoBis,405,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1508,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1717,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1189,Pendidikan,136,Peristiwa,622,PERS,11,Pilpres 2024,11,Politik,590,POLRI,1606,Pungli,32,Regional,4191,Religi,213,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,733,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: AKBP Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Terpidana Kasus Korupsi yang Dipecat, Ini Kasusnya!
AKBP Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Terpidana Kasus Korupsi yang Dipecat, Ini Kasusnya!
Ini penyebabnya brotoseno dipecat, Kadiv Humas Mabes Polri mengonfirmasi kabar pemecatan Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEsMk9P1uxkN6tx4NVS0z2uDboThBbPWOHmQ82dIj-FQKD8R5-iCnRizHePXB0OxYdGd1nSkoZbFHkNuFaeeGDVNtg8HSFaB2M3i6VT93X8V2jKrC0TdQV6mg6kGMgUaQSIEHwk2ZaiaG6kIwybzhSjTSu5V8wetkOgSEdbu9iC0fHrUz8zw9LUqxITw/s320/images%20-%202022-07-14T230158.007.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEsMk9P1uxkN6tx4NVS0z2uDboThBbPWOHmQ82dIj-FQKD8R5-iCnRizHePXB0OxYdGd1nSkoZbFHkNuFaeeGDVNtg8HSFaB2M3i6VT93X8V2jKrC0TdQV6mg6kGMgUaQSIEHwk2ZaiaG6kIwybzhSjTSu5V8wetkOgSEdbu9iC0fHrUz8zw9LUqxITw/s72-c/images%20-%202022-07-14T230158.007.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/akbp-raden-brotoseno-terpidana-kasus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/akbp-raden-brotoseno-terpidana-kasus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content