![]() |
Dok, foto Ilustrasi Presiden Jokowi beri masyarakat program sertifikat Gratis |
Liputan Pasuruan - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menurut informasi dari warga pungut biaya Rp 600 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga penerima program PTSL di Kelurahan Purwosari, Jumat (3/4/2020). Ia mengatakan bahwa tarif biaya pendaftaran PTSL berbeda dengan desa lain.
"Di desa sebelah lo mas dibawahnya itu, disini kok Rp 600 ribu," katanya.
Lurah Purwosari, Bambang, mengatakan, agar dapat info yang lebih benar dan valid, disarankan langsung saja menghubungi panitia.
"Terima kasih atas infonya, mohon minta info langsung ke panitia agar dapat info yang benar dan valid. Untuk saat ini orangnya lagi kesusahan," kata Lurah kepada Liputan Indonesia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/2020).
Perlu diketahui, jika mengacu pada keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, besaran biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah untuk pulau jawa dan bali Rp 150 ribu. (Rois)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar