Liputan Jakarta - Aktivitas penerbangan kena imbas wabah virus Corona. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik tahun ini melarang aktivitas penerbangan dari dan ke zona Corona. Efeknya menerpa bandara-bandara.
"Hari ini masih diberikan kesempatan sosialisasi dan transisi PM No 25, di wilayah Otorita Bandara Satu masih beroperasi normal sampai hari ini, penumpang yang berangkat misal dari Bandung ke Halim atau sebaliknya masih bisa kita tampung," kata Iwan.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April. Larangan untuk 'pesawat mudik' berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Luhut Binsar Panjaitan, Menhub Ad Interim (Lamhot Aritonang/detikcom)
|
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation. Status ini berlaku pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (24/4).
Bandara Halim Perdanakusuma terletak di provinsi yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni DKI Jakarta. Di lokasi ini, ada penumpang yang kecewa karena Bandara Halim harus patuh Permenhub dalam rangka penanganan wabah Corona itu. Fredy, salah satu calon penumpang pesawat tujuan Solo, Jawa Tengah harus gigit jari lantaran jadwal penerbangannya ke kampung halaman sudah dibatalkan karena aturan larangan mudik.
"Ada pembatalan perjalanan, seharusnya saya berangkat jam 09.00 WIB tapi dibatalkan dari jam 06.00 WIB tadi," ujar Fredy (30), seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/4). Dia kemudian berusaha mendapatkan uang tiket kembali (refund).
Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, provinsi yang memuat 420 kasus positif COVID-19, juga harus patuh Permenhub, yakni melarang penerbangan mudik. Banyak calon penumpang pesawat kecewa dan bingung dengan berlakunya larangan 'penerbangan mudik'.
"Ini kan pengumumannya sangat mendadak sekali. Saya ini dari Pinrang, mau pulang kampung ke Tarakan. Kecewanya karena tidak ada pengumuman sama sekali dari awal. Ini makanya saya bingung, mau balik lagi ke Pinrang atau bagaimana, karena tidak jelas ini," kata seorang calon penumpang, Darniana, di lokasi, Jumat (24/04).
Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar Baitul Ikhwan mengatakan pemberlakuan penghentian penerbangan di Bandara Hasanuddin masih dalam masa transisi untuk hari ini. Hingga pukul 11.00 WITA, penerbangan domestik pun masih tetap dibuka.
"Aturannya memang mulai tanggal 24 hari ini sampai tanggal 1 Juni. Tapi kan untuk dunia penerbangan itu ada masa transisi. Saat ini masih ada pelayanan penerbangan. Kami juga masih menunggu keputusan dari Dirjen ini kapan batasnya transisinya," kata Baitul saat ditemui.
Meski diterpa pembatasan operasional, namun bandara berusaha hidup. Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara masih beroperasi secara minimum meski larangan penerbangan mulai diterapkan. Ini juga disebabkan oleh status Sumatera Utara yang belum menerapkan PSBB. Sebagaimana diketahui, larangan mudik yang termuat dalam Permenhub Luhut Pandjaitan itu hanya berlaku untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.
Namun perubahan suasana harus diterima, meski Kualanamu tidak termasuk bandara di lokasi PSBB dan zona merah. Operasional minimum dilakukan karena jumlah penerbangan dari dan ke Bandara Kualanamu mengalami penurunan. Dia menyebut penurunan jumlah penerbangan yang terjadi mencapai 50 persen.
"Karena jumlah penerbangan turun sampai bahkan lebih dari 50 persen maka diterapkan minimum operation," kata Plt Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II (AP II), Paulina Simbolon, Jumat (24/4).
Bandara Husein Sastranegara Bandung akan tetap beroperasi di tengah PSBB Bandung Raya. Kendati begitu, pelayanan yang diberikan akan dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Plt Executive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara R Iwan Winaya mengatakan penerbangan niaga masih dilayani hingga Jumat (24/4).
"Hari ini masih diberikan kesempatan sosialisasi dan transisi PM No 25, di wilayah Otorita Bandara Satu masih beroperasi normal sampai hari ini, penumpang yang berangkat misal dari Bandung ke Halim atau sebaliknya masih bisa kita tampung," kata Iwan.
Sumber: detikcom
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar