Liputan Indonesia || Surabaya,- Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang pengedar sabu berinisial A.T.F (23), warga Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, berhasil diringkus.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Surabaya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar.
Pasok dari DPO Berinisial KEBO, Edarkan Sistem Ranjau
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan tersangka mendapatkan sabu dari seorang berinisial KEBO (DPO) pada hari yang sama pukul 17.30 WIB di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Modusnya, tersangka menawarkan sabu kepada teman-temannya dan pembeli dari KEBO. Narkoba diedarkan dengan sistem ranjau, yaitu ditaruh di suatu tempat yang sudah ditentukan.
Dalam sehari, tersangka bisa menjual sabu 1 sampai 10 kali. Pengakuannya, ia sudah 3 tahun mengedarkan sabu dengan harga per paket Rp 100.000 hingga Rp 800.000.
Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 200.000 sampai Rp 1.000.000 dari KEBO, selain bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti lain yang diamankan, 1 bendel klip plastik kosong, 1 timbangan elektrik, 1 tas selempang hitam, 1 kotak plastik cotton buds, 1 kotak paket dibungkus lakban coklat, dan 1 unit handphone.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda minimal Rp 2 Miliar.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanjung Perak masih melakukan pengejaran terhadap DPO KEBO dan menuntaskan penyidikan," Pungkas.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar