Liputan Indonesia || Surabaya - Layaknya bak Preman, pria bernama Subandriyo (50) ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok warga menggunakan senjata tajam jenis mandau saat kerja bakti di Jalan Cepu Margorukun Gang 7, Surabaya.
Selaku korban, Zainul Arifin (32) mengalami luka cukup dalam di lengan kiri akibat menangkis sabetan mandau mengalami luka robek. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu warga termasuk korban sedang kerja bakti mengecat jalan.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, kejadian bermula saat saksi Hariono bersama pengurus kampung dan korban sedang mengecat jalan. Pelaku yang melintas kemudian disapa, namun malah marah.
"Terlapor berkata 'opo, opo, tungguen yo'. Kemudian pergi," ujar Sandi, Senin (10/8/2026).
Tak lama, pelaku kembali dengan berjalan kaki membawa mandau sepanjang 50 cm dan menodongkan ke warga.
"Dia datang jalan kaki membawa mandau dan menodongkan sekaligus memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti," beber Sandi.
Korban Zainul berusaha melerai dan meminta maaf, namun pelaku mengayunkan mandau dari samping. Korban menangkis dengan tangan kiri hingga luka dalam dan harus dijahit di Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda.
Dengan mengamankan barang bukti satu buah mandau dan visum et repertum foto luka korban pelaku hanya dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru.
Subandriyo hanya diproses hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Pihak kepolisian Polsek Bubutan diduga kuat menghilangkan barang bukti yang menyebabkan seseorang terluka berat menggunakan benda tajam.
Dari sanggahan tersebut, Tim investigasi melakukan kajian mendalam.
Secara yuridis, Pasal 466 ayat (2) adalah pasal minimal. Penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pengembangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 467 dan Pasal 468 KUHP Baru agar memenuhi rasa keadilan korban. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Bubutan," Bersambung..
Penulis : Tim investigasi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar