Liputan Indonesia || Surabaya - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Simpang Empat Jalan Raya Dupak - Demak, tepat di samping SPBU Shell Surabaya, Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden ini melibatkan sepeda motor ojek online dan truk tronton, yang mengakibatkan penumpang wanita meninggal dunia.
Kronologi Kejadian.
Korban meninggal dunia adalah Mugihma (60 tahun). Ia meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Kejadian bermula saat driver ojek online bernama Soyo (55 tahun), warga Wonosari Wetan Baru Surabaya, pengendara Honda Vario merah L 5488 AAS, mendapat orderan dari Stasiun Semut menuju Jl. Dupak Rukun III.
Setibanya di lampu merah perempatan Demak arah Pasar Turi, motornya ditabrak dari belakang oleh truk tronton merah L 8711 UU yang dikemudikan Suyitno (55 tahun), warga Karang Wedoro, Turi, Lamongan.
Benturan keras membuat motor terdorong puluhan meter. Korban Mugihma terseret hingga ke tengah simpang empat.
Petugas dari Polsek Bubutan yang dipimpin Pawas Kanit Samapta Iptu Achsan Mutaqin, S.H., langsung mengamankan di TKP dan berkoordinasi dengan Command Center 112 serta ambulans. Kasus kini ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kepada tim investigasi Liputan Indonesia, Selasa 13 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB, Soyo menjelaskan, saat di Satlantas Polrestabes Surabaya (Colombo), setelah interogasi, dirinya dipersilakan pulang, sementara sopir truk ditahan.
"Dan korban sudah mendapatkan asuransi kecelakaan / santunan dari perusahaan Grab sekitar 50 juta namun saat ini masih dalam proses pencairan," tegas Soyo.
Namun ironisnya, keluarga almarhumah masih terus menghubungi Soyo untuk meminta santunan pribadi.
Secara analisis Hukum, Driver Grab Tidak Bisa Dipidana.
Kasus ini seringkali menimbulkan salah paham. Secara hukum positif Indonesia, driver Grab dalam posisi ini tidak bisa dipidana maupun dituntut perdata.
1. Dasar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Pasal 310 ayat (1) - (4) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan"
Unsur pentingnya adalah "karena kelalaiannya". Yang lalai dalam kasus ini adalah truk yang menabrak dari belakang karena tidak menjaga jarak aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 dan Pasal 231 UU LLAJ.
2. Asas Pidana. Geen Straf Zonder Schuld
Dalam KUHP berlaku asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Karena Soyo tidak memiliki kesalahan (dolus/culpa), ia tidak memenuhi unsur pidana. Penyebab langsung meninggalnya penumpang adalah benturan truk, bukan cara mengemudi Soyo," Hasil analisa.
3. Status Driver Sebagai Korban.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Soyo juga berkedudukan sebagai korban. Korban tidak bisa dijadikan tersangka atas korban lain yang diboncengnya jika penyebabnya adalah pihak ketiga.
Untuk tuntutan perdata Pasal 1365 KUH Perdata, harus ada unsur kesalahan pada driver. Jika Laporan Polisi menyebut motor ditabrak dari belakang saat berjalan normal, maka yang wajib ganti rugi adalah sopir truk.
Alur Santunan Grab dan Jasa Raharja Beserta UU-nya.
Banyak yang mengira santunan adalah uang damai. Padahal itu adalah hak korban.
A. Santunan Jasa Raharja (Rp 50 Juta).
Dasar hukum UU No. 33 & 34 Tahun 1964 jo PMK No. 16 Tahun 2017. Setiap penumpang kendaraan bermotor umum yang kecelakaan berhak atas santunan. Ini bukan ganti rugi dari penabrak, melainkan perlindungan negara.
B. Santunan GrabProtection (Rp 50 Juta dan sedang proses cair).
Ini adalah asuransi tambahan dari Grab (bekerja sama dengan Chubb/PasarPolis) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan selama perjalanan on-trip.
Alurnya. Lapor via aplikasi Grab -> Upload LP Kepolisian + Kronologi + Surat Keterangan Kematian RS -> Verifikasi -> Pencairan ke ahli waris.
Pencairan santunan ini tidak menghapus pidana sopir truk dan tidak bisa diartikan driver Grab mengakui salah.
Maka, tuntutan ganti rugi pidana dan perdata seharusnya diarahkan kepada sopir truk tronton L 8711 UU, bukan kepada driver ojol yang juga menjadi korban tabrak belakang," Ungkap pengamat di surabaya.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar