Liputan Indonesia || Surabaya,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Semampir.
Seorang tersangka berinisial D (51), warga Jl. Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, ditangkap Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,483 gram," Terang AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Beli 10 Gram Seharga Rp 5,5 Juta dari Madura.
Lanjut "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial Sdr. F (DPO). Transaksi dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 jam 12.00 WIB di pinggir jalan di Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Tersangka membeli sabu seharga Rp 550.000 per gram, total Rp 5.500.000 untuk 10 gram secara tunai. Setelah itu, sabu tersebut disimpan di rumah dan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali," Ibunya.
Tersangka mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar. Jika semua sabu laku terjual, ia bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 2.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 wadah kacamata merk EIGER warna hijau, 1 bendel klip plastik kecil, 1 timbangan elektrik, 1 serok sabu, dan 1 handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 gram.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Perak masih menuntaskan penyidikan dan memburu pemasok berinisial F yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," Pungkasnya.
Penulis :kib
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar