Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya Terkait Rencana TPS di GOR Cak Roekoen

Liputan Indonesia || SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW. 

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap. 

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung. 

"Kelihatan seperti orang bingung saja," Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026). 

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan. 

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo. 

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan. Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan. 

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan. 

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan.

Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._







Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,77,#BeritaViral,966,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,456,BAIS,5,Berita Terkini,2404,Berita Utama,5229,Berita-Terkini,4117,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3041,Hukrim Peristiwa,2,hukum,61,index,34,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,400,Internet,96,islami,17,Kejati Jatim,4,Kesehatan,561,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,92,Miras,1,Nasional,2076,Negara,2,Olahraga,134,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1979,Pemilu 2024,95,Pendidikan,162,penghargaan,2,Peristiwa,1075,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,834,politisi,4,POLR,3,POLRI,3008,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,9023,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,355,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya Terkait Rencana TPS di GOR Cak Roekoen
Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya Terkait Rencana TPS di GOR Cak Roekoen
Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya Terkait Rencana TPS di GOR Cak Roekoen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKrVEiFaj1e_grJ19_pFnOmiRg5pWbD_6zH3DgbqwXz467xxUPflKCyNOk-KjR9OQZwOtnORVFoXQZ9LAwDtrRItq9zPWNXkMd9uM0gmAjQEljr3q60eMZg2aJiglwLNU_oSKnfJIQuYOFg_VgVVt2WBO_LoOW6B-glV0FuJHCzsMxhoDXQPOerJZdh2Fb/s1600/4201.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKrVEiFaj1e_grJ19_pFnOmiRg5pWbD_6zH3DgbqwXz467xxUPflKCyNOk-KjR9OQZwOtnORVFoXQZ9LAwDtrRItq9zPWNXkMd9uM0gmAjQEljr3q60eMZg2aJiglwLNU_oSKnfJIQuYOFg_VgVVt2WBO_LoOW6B-glV0FuJHCzsMxhoDXQPOerJZdh2Fb/s72-c/4201.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/pemilik-bioskop-rukun-mulyo-gugat.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/pemilik-bioskop-rukun-mulyo-gugat.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content