Liputan Indonesia || Surabaya - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masih dikenakan biaya parkir harian saat mengurus kendaraan di Samsat Surabaya Utara, berlokasi di Jl. Kedung Cowek No.373. Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Meski sudah membayar retribusi parkir langganan melalui STNK.
Seorang wajib pajak, mengaku diminta membayar parkir Rp 4.000 untuk sepeda motor saat datang ke Samsat Surabaya Utara pada Sabtu, 16 Mei 2026.
"Di STNK kan sudah ada tulisan parkir langganan. Tapi pas masuk tetap dikasih karcis manual dan diminta bayar," ujar Pemohon inisial (IA) kepada awak media.
Pantauan di lapangan, karcis parkir yang dikeluarkan berupa karcis tulis tangan tanpa logo Dishub. Di karcis tercantum tarif Rp 4.000 untuk satu kali masuk, serta keterangan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan," imbuhnya.
Menurut analisa " Parkir langganan Rp 108.000 per tahun yang tercantum di STNK merupakan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Retribusi ini berlaku untuk layanan parkir tepi jalan umum dan fasilitas parkir resmi milik Pemerintah Kota Surabaya yang telah terintegrasi dengan sistem E-Parking Dishub.
Sementara untuk fasilitas khusus seperti area Samsat Surabaya Utara, pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama dengan Pemkot. Akibatnya, tarif yang berlaku mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja sama tersebut dan belum terintegrasi dengan sistem parkir langganan di STNK.
UPAYA KONFIRMASI
Liputan Indonesia, telah menghubungi Ibu Jeane Taroreh selaku kepala unit pelaksana teknis (KUPT), untuk meminta klarifikasi terkait status pengelolaan parkir di Samsat Surabaya Utara dan keterkaitannya dengan sistem parkir langganan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak bersangkutan.
Selain itu salah satu petugas Samsat Surabaya Utara di konfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan itu bukan ranah paur / petugas Samsat. Cobak sampean tanyakan bagian Bapedda ya," ucap petugas Samsat.
Tak hanya itu saja, "salah satu petugas dishub lainnya menyampaikan kalau karcis resmi dari kami ada logo nya mas.
DAMPAK
Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya dobel pungutan di masyarakat. Warga berharap ada sosialisasi dan integrasi sistem agar pembayaran parkir langganan benar-benar dirasakan manfaatnya.
Tim investigasi Liputan lndonesia, akan mengupdate berita ini apabila telah menerima klarifikasi dari pihak kepala unit pelaksana teknis (KUPT) Parkir Samsat Surabaya Utara maupun Dinas Perhubungan Kota Surabaya," pungkasnya.
Penulis :Kib/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar