Liputan Indonesia || SURABAYA – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa jalan lapisan penetrasi (lapen) sumber anggaran Dana Insentif Daerah (DID) II Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 sudah memasuki babak akhir.
Pembacaan vonis terhadap empat terdakwa perkara tipidkor tersebut sejatinya dilaksanakan pada Jumat (08/05/2026) siang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor. Namun, pada saat itu Hakim Ketua hanya membacakan penundaan dengan alasan berkas putusan belum rampung. Akhirnya, pada Senin (11/05/2026) sidang putusan pembacaan vonis terlaksana setelah sempat ditunda sebelumnya.
Pada pembacaan vonis, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan 12 paket proyek jalan lapen dengan pagu anggaran masing-masing Rp1 Miliar dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL).
Persidangan juga mengungkap adanya penyusunan dokumen administrasi secara terpusat, termasuk penawaran dan kontrak sejumlah CV, yang dalam praktiknya tidak seluruhnya dibuat oleh direktur resmi perusahaan konstruksi bersangkutan.
Fakta tersebut memperkuat penilaian hakim bahwa proyek tidak berjalan melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar.
Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pelaksanaan teknis proyek, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam putusannya, Majelis hakim memvonis terdakwa Mohammad Hasan Mustofa yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Selain itu dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp472.113.500 subsider 3 tahun penjara.
Sementara terdakwa Ahmad Zahron Wiami, yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp63 juta yang sudah dikembalikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp145 juta yang juga telah dikembalikan.
Untuk Terdakwa Khoirul Umam sendiri dijatuhi vonis paling rendah selama 3 tahun 3 bulan penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp45 juta yang telah dikembalikan melalui JPU dan dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sampang.
Meski vonis telah dijatuhkan, perhatian publik kini bergeser pada kemungkinan pengembangan perkara, terutama terkait fakta-fakta persidangan yang menyinggung peran pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang saat pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020 tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa saat itu Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Ir. H. Ach. Hafi, S.H., mengetahui bahwa proyek seharusnya dilakukan melalui tender, bukan penunjukan langsung.
Menurut Ahmad Rifai, Sekjen LSM Lasbandra selaku pihak pelapor perkara Tipidkor tersebut menilai fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih luas dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Iya menyayangkan fakta persidangan yang sudah terungkap tidak bisa menyentuh sejumlah nama yang sudah disebutkan oleh terdakwa. Hingga putusan dibacakan hanya menetapkan empat orang pesakitan sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab di hadapan hukum.
“Dengan ditemukannya kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897 tentunya masyarakat masih menunggu apakah aparat penegak hukum akan menelusuri lebih jauh aliran dana itu, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya, Senin (11/05/2026).
Lanjutnya. “Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memastikan penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Tetapi harus lebih jeli dan berani menyentuh semua pihak yang berperan dalam menentukan kebijakan dan berperan penunjukan pelaksana proyek,” pungkasnya.
Penulis : MSA
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar