Cukup Bukti, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa

Liputan Indonesia || Nagekeo, NTT – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali menjadi sorotan publik. Tim penasihat hukum korban mendesak penyidik Polres Nagekeo segera meningkatkan status terlapor Ferdinandus Dhosa (FD) menjadi tersangka.

Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Aristo Yanuarius Seda, S.H., dalam pernyataan kepada media pada Jumat (08/05/2026). Ia menegaskan penyidik dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat terlapor dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Menurut Aristo, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan keterangan korban dan saksi fakta, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menekan kepala korban ke tanah, kemudian memutar atau memelintir kepala korban hingga terjatuh.

Saat korban berusaha bangkit, terlapor disebut kembali melakukan kekerasan dengan mencekik baju korban, mengangkat tubuh korban, lalu membantingnya ke tanah.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit, luka memar, serta tekanan psikologis yang dinilai merendahkan harkat dan martabat korban.

“Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP,” ujar Aristo.

Ia menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau dolus/opzet, yakni tindakan yang dilakukan secara sadar dan dengan kehendak pelaku untuk menimbulkan akibat berupa rasa sakit maupun penderitaan fisik terhadap korban.

Penasihat hukum korban juga menanggapi laporan balik yang diajukan terlapor terhadap Falentinus Nusa atas dugaan pengrusakan tanaman. Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penyelidikan maupun penyidikan perkara penganiayaan.

“Kami menanggapi laporan balik itu secara santai dan menganggapnya sebagai upaya pengalihan isu atau defensive reporting. Proses hukum dugaan penganiayaan harus tetap berjalan,” katanya.

Ia meminta penyidik Unit Pidana Umum Polres Nagekeo bekerja profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Pihaknya juga mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat ancaman pidana pasal yang disangkakan berada di atas dua tahun.

Aristo menegaskan, meskipun proses hukum berjalan lambat, penegakan hukum tidak boleh berhenti. Ia mengutip adagium hukum Latin Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, yang berarti hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati.

Sementara itu, pihak Kepolisian memastikan proses hukum masih terus berjalan. Terkait perkembangan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono melalui Kanit Pidana Umum, Aiptu Bahtar, menjelaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah mengambil keterangan korban, memeriksa enam orang saksi, serta mengantongi alat bukti lain termasuk hasil visum et repertum.

“Kepolisian pada prinsipnya profesional menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar.

Laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi dasar penyelidikan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus, apakah masuk kategori pidana umum atau tindak pidana ringan.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun 4 Desa Labolewa. Kuasa hukum korban sebelumnya menilai penanganan perkara sempat berjalan lambat, karena sejak laporan dibuat pada 15 Maret 2026 pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua, sementara SP2HP lanjutan belum diterima.

Korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, menyatakan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Kasus tersebut kini masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor serta hasil gelar perkara penyidik Polres Nagekeo guna menentukan status hukum berikutnya.

Penulis : Tim 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,963,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,453,BAIS,5,Berita Terkini,2179,Berita Utama,4990,Berita-Terkini,4091,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2803,Hukrim Peristiwa,1,hukum,61,index,33,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,14,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2068,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1977,Pemilu 2024,95,Pendidikan,159,penghargaan,2,Peristiwa,852,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,828,politisi,4,POLR,3,POLRI,3004,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8783,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Cukup Bukti, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa
Cukup Bukti, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa
Cukup Bukti, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLyIPr0kUTbrYSUQXiXHOe0-0pzrm8HNddTapfKz5PM_I_I3Zb8Uw6FKoDB0VHqXQbVZTB_bfdbApD2pfdvLDdo4iJc9jnoUFJayv04dslKReeledozfvRSgbWz0d6oKH9eOxNg1w0W55A5DUGadSUHgTcbAzJ0qTRl2kpwuD6p6tG3UyK6EBdMmdUocEl/s16000/1000770084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLyIPr0kUTbrYSUQXiXHOe0-0pzrm8HNddTapfKz5PM_I_I3Zb8Uw6FKoDB0VHqXQbVZTB_bfdbApD2pfdvLDdo4iJc9jnoUFJayv04dslKReeledozfvRSgbWz0d6oKH9eOxNg1w0W55A5DUGadSUHgTcbAzJ0qTRl2kpwuD6p6tG3UyK6EBdMmdUocEl/s72-c/1000770084.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/cukup-bukti-kuasa-hukum-polisi-harus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/05/cukup-bukti-kuasa-hukum-polisi-harus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content