Liputan Indonesia || Surabaya - UPT PPD Surabaya Utara KB Samsat Kenjeran mengumumkan perubahan aturan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor. Mulai Januari 2025, pajak progresif dihitung berdasarkan NIK dan nama pemilik, bukan lagi nomor Kartu Keluarga.
Warga Surabaya yang memiliki lebih dari satu kendaraan perlu tahu aturan terbaru pajak progresif. Berdasarkan informasi dari UPT PPD Surabaya Utara KB Samsat Kenjeran, penghitungan pajak progresif kini tidak lagi berdasarkan nomor Kartu Keluarga.
Sebelumnya, jika dalam satu KK terdapat dua atau lebih kendaraan atas nama berbeda, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai pajak progresif. Contohnya, mobil pertama pajak normal, mobil kedua kena progresif 2, mobil ketiga kena progresif 3.
Sekarang, penghitungan pajak progresif hanya berlaku jika kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya terdaftar atas nama dan NIK yang sama. Jika kendaraan atas nama anggota keluarga lain dalam satu KK, maka tidak akan dikenai progresif.
“Pajak progresif sekarang diberlakukan berdasarkan NIK atau nama pemilik kendaraan,” tulis pengumuman resmi Samsat Kenjeran.
Aturan ini berlaku untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya yang terdaftar di Jawa Timur. Pembayaran pajak kendaraan kini juga bisa dilakukan melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Alfamart, Bank Jatim, dan kanal resmi lainnya.
Selain itu "Warga diminta mengecek data kepemilikan kendaraan atas nama sendiri untuk memastikan status pajak progresif. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di Instagram @bapendajatim dan @upt_ppd_surabaya_utara.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar