Liputan Indonesia || Surabaya, - Polemik nasib sejarah Toko Nam kembali memanas dan menjadi sorotan tajam. Dalam dengar pendapat publik bersama Aliansi Arek Suroboyo Munggugat, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan sejarah tak boleh dikalahkan kepentingan bisnis semata. Bersama aktivis budaya, mereka sepakat menuntut keputusan tegas dan pertanggungjawaban tertulis dari pengembang Pakuwon Group, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak dewan — dan semuanya harus rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Kota Surabaya.
Toko Nam yang berdiri sejak 1925, dulunya merupakan ikon perdagangan kebanggaan warga, pelopor layanan antar barang pertama di Surabaya, dan milik keluarga Sarkies — pemilik sekaligus pengelola Hotel Oranje (kini Hotel Majapahit). Di tempat bersejarah itu pula, rencana penyobekan bendera Belanda yang menjadi babak sejarah besar perjuangan kemerdekaan digagas. Meski bangunan asli sudah dibongkar pemiliknya di akhir 1990-an sebelum ada status perlindungan cagar budaya, jejak nilai sejarahnya tetap wajib dijaga.
"Budaya dan sejarah tidak boleh digerus demi investasi apa pun. Kalau semua tunduk pada keuntungan bisnis, maka identitas Surabaya perlahan hilang. Dulu Toko Nam sangat terkenal, lengkap segala barangnya, bahkan sudah ada layanan antar — hal luar biasa pada masa itu. Arsitekturnya pun tinggi nilai seninya," ujar Michael usai pertemuan.
Kendati bangunan fisik asli sudah tiada, masalah baru muncul soal keberadaan fasad yang selama ini berdiri di kawasan Tunjungan. Kusnan Hadi, aktivis budaya sekaligus juru bicara Aliansi Arek Suroboyo Munggugat, menyoroti kekecewaan besar publik. Selama bertahun-tahun warga yakin bangunan itu sisa asli sejarah, ternyata diketahui hanya replika buatan belakangan.
"Ini penipuan sejarah. Masyarakat dibiarkan percaya itu bangunan asli, padahal tiruan. Sangat menyesatkan. Seharusnya sejak awal dijelaskan terbuka apa adanya. Jangan mainkan pemahaman sejarah warga," tegas Kusnan.
Poin terpenting dan tuntutan keras yang disampaikan Kusnan adalah batas waktu keputusan. Ia menuntut pertanggungjawaban tertulis dan langkah nyata dari Pakuwon Group, Pemkot Surabaya, serta DPRD WAJIB ADA SEBELUM HUT KOTA SURABAYA.
"Saya minta jelas: sebelum ulang tahun kota tiba, harus ada keputusan pasti dan pertanggungjawaban resmi dari Pakuwon, Pemkot, dan Dewan. Jangan berlarut-larut. Surabaya tidak boleh kehilangan jejak sejarahnya. Kalau jejak ini dihapus, berarti kita membiarkan identitas kota memudar perlahan," tegas Kusnan dengan nada menuntut.
Sebagai solusi, Michael mengusulkan pembangunan mini museum, pemasangan plakat sejarah lengkap, penyediaan arsip foto, digital heritage, hingga rekonstruksi bentuk asli agar generasi penerus tahu nilai sejarah tempat itu. Ia juga mendesak Tim Ahli Cagar Budaya agar tak lagi bekerja terbalik: jangan bongkar dulu baru urus status, tapi kaji perlindungan harus ada di awal.
Kusnan menambahkan, tak perlu saling menyalahkan. Cukup akui kenyataan, lalu tunjukkan itikad baik lewat karya nyata. Sejarah harus tetap hidup meski bangunan fisiknya sudah musnah.
"Kalau ada kekeliruan, akui saja. Lalu bangun bentuk penghormatan lain: miniatur, museum kecil, atau penjelasan jelas. Yang penting jejak sejarah Toko Nam tak hilang begitu saja," pungkas Kusnan.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar