Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan

Liputan Indonesia || Surabaya– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Saleh bin Mat Rai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Saleh bin Mat Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intara, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi sikap tersebut, hakim sempat mengingatkan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

“Perkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,” ujar Hakim Sarlota.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkoba yang disusun sejak Oktober 2025.

Terdakwa memesan 100 butir ekstasi kepada Moh. Gaffar dengan nilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan lain dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, untuk meraup keuntungan.

Ditangkap di Parkiran TP, Narkoba Disembunyikan di Pakaian Dalam

Namun, rencana tersebut keburu digagalkan polisi. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian: 37 butir, ekstasi logo LV (±13,781 gram), 37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram) 17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai lebih dari 34 gram ekstasi. Selain itu, diamankan pula. Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit HP Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 (21 November 2025), seluruh tablet tersebut positif mengandung:

MDMA (ekstasi) yang termasuk Narkotika Golongan I

Sebagian sampel juga mengandung ketamin, obat keras yang memengaruhi sistem saraf pusat

Akui untuk Dijual di Diskotik

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian dijual dan diedarkan di diskotik.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Saleh didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2116,Berita Utama,4912,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2730,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,793,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8704,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan
Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan
Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3HDYkmLhhPu-9MhBZKx-e3vo7dRHJ1-L28TWkCgk7qP8JCNGZ5y0uZCwdtZBIdgH_Kxk-tKnU1fME7M4Z_SR3IjNP6Vmp3HMTi0ryqewvFowu1FRlXB6RCe2V5F6kUJopRdCFD6ReD2nsTLGc6m29erhyphenhyphenD2NOvL-AADTCtJ7FSVhQJn5RZp1LGzycG7BR/s16000/1000696929.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3HDYkmLhhPu-9MhBZKx-e3vo7dRHJ1-L28TWkCgk7qP8JCNGZ5y0uZCwdtZBIdgH_Kxk-tKnU1fME7M4Z_SR3IjNP6Vmp3HMTi0ryqewvFowu1FRlXB6RCe2V5F6kUJopRdCFD6ReD2nsTLGc6m29erhyphenhyphenD2NOvL-AADTCtJ7FSVhQJn5RZp1LGzycG7BR/s72-c/1000696929.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/moh-saleh-pengedar-ekstasi-di-diskotik.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/moh-saleh-pengedar-ekstasi-di-diskotik.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content