Liputan Indonesia || Surabaya– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Saleh bin Mat Rai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza.
Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moh. Saleh bin Mat Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intara, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Menanggapi sikap tersebut, hakim sempat mengingatkan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.
“Perkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,” ujar Hakim Sarlota.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkoba yang disusun sejak Oktober 2025.
Terdakwa memesan 100 butir ekstasi kepada Moh. Gaffar dengan nilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan lain dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.
Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, untuk meraup keuntungan.
Ditangkap di Parkiran TP, Narkoba Disembunyikan di Pakaian Dalam
Namun, rencana tersebut keburu digagalkan polisi. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian: 37 butir, ekstasi logo LV (±13,781 gram), 37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram) 17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)
Total barang bukti mencapai lebih dari 34 gram ekstasi. Selain itu, diamankan pula. Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit HP Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi
Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 (21 November 2025), seluruh tablet tersebut positif mengandung:
MDMA (ekstasi) yang termasuk Narkotika Golongan I
Sebagian sampel juga mengandung ketamin, obat keras yang memengaruhi sistem saraf pusat
Akui untuk Dijual di Diskotik
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian dijual dan diedarkan di diskotik.
JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Saleh didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar