Liputan Indonesia || Tulungagung – Publik masih menunggu kejelasan terkait penanganan dugaan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir (5/4).
Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), jajaran Polres Tulungagung mengamankan sejumlah pekerja yang tengah melakukan penggalian kabel Telkom di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, turut diamankan satu unit mobil operasional Telkom.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status 10 orang yang sempat diamankan dalam peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan konfirmasi. Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, disebut belum memberikan respons atas pesan yang dikirim, bahkan diduga nomor wartawan diblokir.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tulungagung, Nursaid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa rilis resmi akan disampaikan oleh Kasi Humas.
“Mas, bila rilis akan disampaikan oleh Kasi Humas,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya beredar video penindakan yang dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, saat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penarikan kabel tanam Telkom di lokasi kejadian Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir.
Dalam video tersebut, kegiatan itu disebut dikomandoi oleh seseorang berinisial A yang merupakan karyawan outsourcing Telkom.
Informasi dari sumber internal Telkom yang enggan disebutkan identitasnya, sebanyak 11 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga disebut telah menandatangani surat pernyataan, bahkan beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
Sebagai penegak hukum, keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan publik. Kejelasan status hukum para pihak yang diamankan, serta kronologi lengkap kejadian, dinilai perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Masyarakat pun berharap Polres Tulungagung segera memberikan rilis resmi secara transparan dan akuntabel, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan fakta hukum yang jelas.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar