Satreskrim Polres Sampang Berhasil Bekuk Pelaku Tipu Gelap Cod PCX






Liputan Indonesia || SAMPANG – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan penipuan. Salah satunya dengan berpura-pura akan membeli dan mencoba kendaraan roda dua (motor) kemudian dibawa kabur dan tidak kembali.

Peristiwa tersebut dialami Sumheri, warga Dusun Rabejeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang pada tanggal 9 Maret 2026 di kediamannya yang berniat mau menjual motornya Honda PCX berwarna putih nopol L-6567-DAM.

Pelaku berinisial MR (29) warga Dusun Tedunan, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang datang ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan menumpang ojek berpura-pura mau membeli motor milik Sumheri tersebut yang sebelumnya di iklankan di media sosial Facebook.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama dalam rilisnya menjelaskan bahwa untuk meyakinkan korban, pelaku meminta Abu Hanif selaku tukang ojek untuk mencoba motor PCX itu. Kemudian pelaku mencobanya sendiri, namun selang beberapa lama tidak kembali. Nahasnya, STNK dan BPKB berada di jok motor PCX itu.

“Korban awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku mengatakan jika Abu Hanif itu masih keluarganya, dan tas pinggang pelaku juga ditinggal. Karena pelaku tak kunjung kembali, korban meminta pertanggungjawaban kepada Abu Hanif yang ternyata hanya seorang tukang ojek, dan saat tasnya dibuka hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu jika ditotal Rp34,9 juta,” jelasnya, Senin (06/04/2026).

Setelah mendapatkan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku. Pada Senin (06/04/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Pelaku MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil kami tangkap saat melakukan transaksi menjual motor PCX milik korban kepada warga Banyuates bernama Ajik seharga Rp21 juta,” terangnya didampingi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit III Tipidsus IPDA Muamar Amin.

Dalam perkara tersebut, pelaku mengalami kerugian Rp27,5 juta. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu tas pelaku berisi uang mainan Rp.34,9 juta, satu unit motor Yamaha Vega warna biru nopol L-5854-CAX milik tukang ojek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dikenakan pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 


Penulis : msa
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,75,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2114,Berita Utama,4910,Berita-Terkini,4073,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2728,hukum,61,index,30,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,792,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8702,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Satreskrim Polres Sampang Berhasil Bekuk Pelaku Tipu Gelap Cod PCX
Satreskrim Polres Sampang Berhasil Bekuk Pelaku Tipu Gelap Cod PCX
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNQFcutzBRttW19KiyMtKBPGlIaXsVpCc8H7jn4E2miUBFl-ggE0gGx3UmS9dMwqWYH2hRsPt8JEp23RWGusT2Fpu5-sCuIjswR5gKQXGqkg03N3fJzlumdu7Qj9dlw_uZxFF9ykZd8l1t5sORx9D2yqhm_qUzOqRkZudhdAAivIHLjHoVgIMZKTg_N3w/w400-h400/1000301161.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNQFcutzBRttW19KiyMtKBPGlIaXsVpCc8H7jn4E2miUBFl-ggE0gGx3UmS9dMwqWYH2hRsPt8JEp23RWGusT2Fpu5-sCuIjswR5gKQXGqkg03N3fJzlumdu7Qj9dlw_uZxFF9ykZd8l1t5sORx9D2yqhm_qUzOqRkZudhdAAivIHLjHoVgIMZKTg_N3w/s72-w400-c-h400/1000301161.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/satreskrim-polres-sampang-berhasil.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/satreskrim-polres-sampang-berhasil.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content