Liputan Indonesia || SAMPANG – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan penipuan. Salah satunya dengan berpura-pura akan membeli dan mencoba kendaraan roda dua (motor) kemudian dibawa kabur dan tidak kembali.
Peristiwa tersebut dialami Sumheri, warga Dusun Rabejeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang pada tanggal 9 Maret 2026 di kediamannya yang berniat mau menjual motornya Honda PCX berwarna putih nopol L-6567-DAM.
Pelaku berinisial MR (29) warga Dusun Tedunan, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang datang ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan menumpang ojek berpura-pura mau membeli motor milik Sumheri tersebut yang sebelumnya di iklankan di media sosial Facebook.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama dalam rilisnya menjelaskan bahwa untuk meyakinkan korban, pelaku meminta Abu Hanif selaku tukang ojek untuk mencoba motor PCX itu. Kemudian pelaku mencobanya sendiri, namun selang beberapa lama tidak kembali. Nahasnya, STNK dan BPKB berada di jok motor PCX itu.
“Korban awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku mengatakan jika Abu Hanif itu masih keluarganya, dan tas pinggang pelaku juga ditinggal. Karena pelaku tak kunjung kembali, korban meminta pertanggungjawaban kepada Abu Hanif yang ternyata hanya seorang tukang ojek, dan saat tasnya dibuka hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu jika ditotal Rp34,9 juta,” jelasnya, Senin (06/04/2026).
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku. Pada Senin (06/04/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Pelaku MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil kami tangkap saat melakukan transaksi menjual motor PCX milik korban kepada warga Banyuates bernama Ajik seharga Rp21 juta,” terangnya didampingi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit III Tipidsus IPDA Muamar Amin.
Dalam perkara tersebut, pelaku mengalami kerugian Rp27,5 juta. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu tas pelaku berisi uang mainan Rp.34,9 juta, satu unit motor Yamaha Vega warna biru nopol L-5854-CAX milik tukang ojek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dikenakan pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis : msa
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar