Liputan Indonesia || SURABAYA – Dalam sidang lanjutan ke delapan kasus korupsi proyek Lapen yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2020 digelar pada Rabu (01/04/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap jika saksi Ali Ridho memberikan keterangan menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Zahron.
Di akhir sidang, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa memberikan tanggapan apa yang sudah disampaikan para saksi. Saat giliran terdakwa Zahron menyampaikan tanggapannya, ia tidak menampik telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari saksi Ali Ridho atas arahan Marzuki selaku pelaksana proyek.
Dalam tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi Ali Ridho itu, terdakwa Zahron menyampaikan jika dirinya menerima uang sebesar Rp10 juta itu untuk keseragaman biaya pembuatan papan nama proyek dan lainnya, dan sudah melapor serta atas persetujuan PPK saat itu, yakni terdakwa Hasan.
Namun, pernyataan terdakwa Zahron di hadapan majelis hakim itu dibantah oleh Rosadin SH selaku penasihat hukum terdakwa Hasan. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah dari terdakwa Hasan terkait penyerahan dokumen dan pencairan dana, serta tidak ada aliran uang kepada kliennya itu.
“Semua saksi menyatakan hal yang sama, yaitu tidak ada koordinasi atau perintah yang diberikan klien kami. Terkait pernyataan terdakwa Zahron yang mengatakan telah berkoordinasi dengan PPK saat itu pak Hasan, itu tidak benar dan dibantah oleh klien kami,” tegasnya saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (01/04/2026) malam.
Pengacara yang juga menjadi Ketua PSHT Surabaya itu mengatakan bahwa tidak ada instruksi langsung untuk menandatangani atau mencairkan dana, dan tidak ada perintah atau komunikasi dengan kliennya terkait uang Rp10 juta yang diserahkan saksi Ali Ridho kepada terdakwa Zahron.
“Kami tegaskan kembali bahwa pernyataan saudara Zahron itu dibantah oleh klien kami. Jadi perlu kami tegaskan lagi bahwa dari hasil keterangan saksi yang kami tanyakan tadi semua jawabannya sama, tidak ada perintah dari saudara Hasan tentang penyerahan dokumen, kelengkapan dokumen, bahkan sampai ke pencairan dana.
Masih kata Rosadin. “Kami juga menanyakan ada tidaknya aliran dana kepada saudara hasan berapa pun nilainya, dan jawabannya sama semua, tidak ada. Juga para saksi menyatakan tidak ada perintah, tidak ada koordinasi, tidak mengenal dan tidak ada penyerahan uang kepada klien kami. Jadi, tanggapan saudara Zahron di depan majelis hakim tadi itu dibantah oleh klien kami,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Penasihat Hukum terdakwa Hasan lainnya, Wahyu Dhita Putranto SH MH menambahkan jika pihaknya sudah mempersiapkan seorang saksi ahli pada sidang lanjutan ke sembilan nantinya.
“Jadi kalau fakta persidangan pada hari ini dari tiga orang saksi itu menyatakan tidak ada yang mengenal, ketemu ataupun komunikasi dengan klien kami. Pada sidang berikutnya kesempatan diberikan kepada kami untuk mendatangkan saksi ahli tentang hukum administrasi negara,” imbuh pria berkacamata tersebut.
Lanjutnya. “Ya itu nanti biar ahli akan menjelaskan sebenarnya secara hukum sebagai pisau analisis terhadap perkara ini seperti apa. Nanti kita dengarkan keterangan dari ahli. Intinya, saksi yang kami datangkan itu untuk meringankan klien kami. Yang jelas dari semua saksi tidak ada yang mengenal, tidak pernah ketemu dengan saudara Hasan. Jadi artinya clear klien kami tidak ada urusan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Penulis : msa
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar