Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut diduga tidak berlanjut ke proses hukum. Bahkan muncul dugaan adanya nominal sekitar Rp70 juta terkait keluarnya kedua orang tersebut setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa Riski dan Sayidi sempat dibawa ke salah satu rumah rehabilitasi. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh wartawan, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Tim menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami masih melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang terkait informasi penangkapan Riski dan Sayidi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ronny Margas, S.H., yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Senin monggo ke kantor kami jelaskan, ini sudah yang ke 16 media mas,"ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan pendalaman informasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar. Dan Liputan Indonesia akan terus koordinasi dengan Propam Polda Jatim serta menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan kepada publik.
(bersambung)
Penulis : red
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar