Liputan lndonesia || Surabaya - Publik berhak bertanya untuk apa bayar ke BUMN listrik kalau ujungnya disuruh "pasang sendiri" Itulah yang dialami Diyanto, pelanggan PLN ULP Tandes. Setelah bayar lunas sambung sementara Rp325. 614, dan 2x mengadu ke Call Center 123, petugas justru via WhatsApp memberi "izin" kepada pengadu inisial (R) tidak apa-apa mas pasang sendiri.
Kronologi bermula 4 Juni 2026. Di wilayah Kelurahan Gundih. Kecamatan Bubutan Surabaya, pelapor membayar biaya penerangan sementara Rp325.614, via Pos Indonesia. PLN menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang sah.
Operator 123 sebelumnya menjanjikan petugas datang Jumat pukul 09.00 WIB. Faktanya, sampai jam 10.00 WIB tidak ada yang datang. Pelanggan mengadu ke 123. Pengaduan kedua teregister nomor K5126060500711.
Alih-alih petugas menghubungi beberapa waktu setelah laporan kedua, salah satu petugas PLN ULP Tandes malah menghubungi via WhatsApp. Isinya mempersilakan pelanggan memasang instalasi listrik sendiri.
Benturan dengan Kewajiban BUMN & UU.
PLN adalah BUMN yang diberi mandat UU No. 19/2003 untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum. Dalam pelayanan kelistrikan, PLN terikat PP No. 14/2012 Pasal 27 ayat 1: pemegang izin wajib melayani konsumen sesuai standar mutu dan tingkat pelayanan yang ditetapkan.
Lebih tegas, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 ayat 1: "Setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Arahan "pasang sendiri" via WhatsApp diduga melanggar 3 hal sekaligus.
1. "SOP PLN" Pemasangan jaringan hanya boleh dilakukan petugas bersertifikat K3 Listrik demi keselamatan.
2. K3 Ketenagalistrikan Risiko korsleting, kebakaran, hingga korban jiwa jika instalasi dikerjakan awam.
3. Akuntabilitas BUMN. Uang Rp325.614 sudah masuk, tapi layanan didelegasikan ke pelanggan. Ini preseden buruk tata kelola BUMN.
Jika terjadi kecelakaan akibat "izin pasang sendiri", siapa yang tanggung jawab? PLN, petugas, atau pelanggan?
Tim Investigasi LiputanIndonesia.co.id. konfirmasi ke salah satu petugas PLN ULP Tandes soal SOP sambung sementara, kronologi janji jam 09.00 WIB, dan legalitas instruksi "pasang sendiri". Konfirmasi tak menjawab "ditunggu".
Sesuai UU Pers No. 40/1999, Liputan Indonesia membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PLN ULP Tandes untuk menjelaskan dan meluruskan hal tersebut,"pungkasnya.
Penulis : Kib
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar