Ngeri Bos!! Surabaya di Serbu Pasang Wifi Ilegal, Dugaan My Republik Tak Kantongi ijin di Stop Satpol PP Pusat

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Maraknya pemasangan kabel wifi ilegal salah satunya my Republik di kota pahlawan menjadi sorotan media, khususnya di jalan Basuki Rachmat kelurahan Tegalsari depan toko baju Eiger serta depan Polsek Tegalsari ini amburadul, bahkan ada di badan jalan trotoar dalam dua titik lokasi. Kamis, (8/1/2026).

Pasalnya, pemasangan tiang internet harus mendapatkan izin dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Kalau tidak, penyedia jasa internet bisa kena sanksi dan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Pantauan langsung awak media di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai tanggal 07 Januari 2026 juga menunjukkan aktivitas pemasangan kabel dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keselamatan kerja. Tidak tampak helm pengaman, sepatu kerja standar, rompi reflektif, maupun sarung tangan pelindung, meski pekerjaan dilakukan di area jalan raya aktif dan berlangsung pada malam hari.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja dalam setiap kondisi kerja. Pengabaian aspek ini berpotensi membahayakan nyawa pekerja sekaligus pengguna jalan.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dibukanya tutup saluran drainase tanpa izin resmi dan tanpa pengamanan lokasi. Saluran drainase yang merupakan fasilitas umum vital dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan atau pembatas area. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pejalan kaki dan pengendara yang melintas.



Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan tidak ditemukan rambu-rambu proyek maupun rompi yang lazim digunakan dalam pekerjaan infrastruktur di ruang publik juga Tidak adanya identitas proyek dan peringatan keselamatan semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa prosedur.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Bara menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pemasangan kabel internet MyRepublic yang telah berlangsung selama beberapa hari.

“Ini pemasangan kabel MyRepublic, lewat bawah tanah atau gorong-gorong,” ujarnya.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi dan bukti pemenuhan standar K3, Bara tidak dapat memperlihatkan satupun dokumen di lokasi. Ia hanya menyebut "Seluruh izin telah diurus pihak kantor, silahkan kalau anda ingin lihat izinnya ke kantor my republik saja mas,"ujar pengawas lapangan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa penggunaan ruang jalan untuk kegiatan non-konstruksi harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.

Melihat adanya pengakuan dari pengawas tersebut mengundang rasa kejanggalan dilapangan akhirnya awak media mencoba menghubungi Satpol-PP pusat kota surabaya, untuk melaporkan adanya kekhawatiran keselamatan masyarakat serta kuat menduga kegiatan tersebut menjadi sebuah pelanggaran hukum.

Tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan awal berupa pemasangan garis kuning serta stiker merah sebagai tanda adanya dugaan pelanggaran. Petugas juga melakukan pendokumentasian dan pendataan terkait aktivitas pemasangan kabel tersebut.

"Akan kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan ini,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Petugas tersebut menegaskan, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Masyarakat juga khawatir tentang dampak lingkungan dan keselamatan publik, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas. Jadi, semoga pemerintah bisa segera mengambil tindakan untuk menghentikan pemasangan tiang internet ilegal ini!.

Bersambung

Penulis : ans
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,62,#BeritaViral,931,#fyp,289,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,45,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1936,Berita Utama,4705,Berita-Terkini,4022,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2539,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1967,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8493,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Ngeri Bos!! Surabaya di Serbu Pasang Wifi Ilegal, Dugaan My Republik Tak Kantongi ijin di Stop Satpol PP Pusat
Ngeri Bos!! Surabaya di Serbu Pasang Wifi Ilegal, Dugaan My Republik Tak Kantongi ijin di Stop Satpol PP Pusat
Surabaya di Serbu Pemasangan WIFI Ilegal, My Republik Abaikan K3 dan Tak Kantongi Ijin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimbrXBSWeec_VM9-suaBiQ35v-mQkKFjF6qjiuhulmZ6ah28EfiFZi40DdrQfUVonWscrVKPqYJfUCtKJtaks8FedSk5_TH_bkvCWGbQM-zrv8eSAW7wQaXOYvLnpTNlpMZOGs0Exf-D0T18l81nXk_pAbMhqSsB1vmCSHjNVXEoztwI4uwXL402_h3ig/s16000/1001596606.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimbrXBSWeec_VM9-suaBiQ35v-mQkKFjF6qjiuhulmZ6ah28EfiFZi40DdrQfUVonWscrVKPqYJfUCtKJtaks8FedSk5_TH_bkvCWGbQM-zrv8eSAW7wQaXOYvLnpTNlpMZOGs0Exf-D0T18l81nXk_pAbMhqSsB1vmCSHjNVXEoztwI4uwXL402_h3ig/s72-c/1001596606.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/surabaya-di-serbu-pasang-wifi-ilegal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/01/surabaya-di-serbu-pasang-wifi-ilegal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content