Liputan Indonesia || Surabaya, - Maraknya pemasangan kabel wifi ilegal salah satunya my Republik di kota pahlawan menjadi sorotan media, khususnya di jalan Basuki Rachmat kelurahan Tegalsari depan toko baju Eiger serta depan Polsek Tegalsari ini amburadul, bahkan ada di badan jalan trotoar dalam dua titik lokasi. Kamis, (8/1/2026).
Pasalnya, pemasangan tiang internet harus mendapatkan izin dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Kalau tidak, penyedia jasa internet bisa kena sanksi dan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Penulis : ans
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Pantauan langsung awak media di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai tanggal 07 Januari 2026 juga menunjukkan aktivitas pemasangan kabel dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keselamatan kerja. Tidak tampak helm pengaman, sepatu kerja standar, rompi reflektif, maupun sarung tangan pelindung, meski pekerjaan dilakukan di area jalan raya aktif dan berlangsung pada malam hari.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja dalam setiap kondisi kerja. Pengabaian aspek ini berpotensi membahayakan nyawa pekerja sekaligus pengguna jalan.
Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dibukanya tutup saluran drainase tanpa izin resmi dan tanpa pengamanan lokasi. Saluran drainase yang merupakan fasilitas umum vital dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan atau pembatas area. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pejalan kaki dan pengendara yang melintas.
Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan tidak ditemukan rambu-rambu proyek maupun rompi yang lazim digunakan dalam pekerjaan infrastruktur di ruang publik juga Tidak adanya identitas proyek dan peringatan keselamatan semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa prosedur.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Bara menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pemasangan kabel internet MyRepublic yang telah berlangsung selama beberapa hari.
“Ini pemasangan kabel MyRepublic, lewat bawah tanah atau gorong-gorong,” ujarnya.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi dan bukti pemenuhan standar K3, Bara tidak dapat memperlihatkan satupun dokumen di lokasi. Ia hanya menyebut "Seluruh izin telah diurus pihak kantor, silahkan kalau anda ingin lihat izinnya ke kantor my republik saja mas,"ujar pengawas lapangan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa penggunaan ruang jalan untuk kegiatan non-konstruksi harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.
Melihat adanya pengakuan dari pengawas tersebut mengundang rasa kejanggalan dilapangan akhirnya awak media mencoba menghubungi Satpol-PP pusat kota surabaya, untuk melaporkan adanya kekhawatiran keselamatan masyarakat serta kuat menduga kegiatan tersebut menjadi sebuah pelanggaran hukum.
Tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan awal berupa pemasangan garis kuning serta stiker merah sebagai tanda adanya dugaan pelanggaran. Petugas juga melakukan pendokumentasian dan pendataan terkait aktivitas pemasangan kabel tersebut.
"Akan kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan ini,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Petugas tersebut menegaskan, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Masyarakat juga khawatir tentang dampak lingkungan dan keselamatan publik, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan lalu lintas. Jadi, semoga pemerintah bisa segera mengambil tindakan untuk menghentikan pemasangan tiang internet ilegal ini!.
Bersambung
Penulis : ans
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar