Liputan Indonesia || Surabaya, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, memasang garis pembatas berwarna kuning di depan gerai Alfamart yang berlokasi di Jl. Kalibutuh No. 112, Tembok Dukuh, Kec. Bubutan, Surabaya, pada Jumat (17/7/2026) malam.
Pemasangan garis pembatas itu diduga terkait aktivitas tukang parkir di area tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, garis pembatas bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Satpol PP" dipasang tepat di depan pintu masuk toko. Hal ini membuat sejumlah pengunjung tampak kebingungan saat hendak memarkir kendaraannya.
Salah satu karyawan Alfamart yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemasangan garis tersebut.
“Saya tidak tahu mas terkait hal tersebut. Kalau memang tidak boleh ada tukang parkir, ya seharusnya tukang parkirnya saja yang ditertibkan. Bukan dikasih garis seperti ini, karena pembeli jadi bingung mau parkir. Kalau parkir di pinggir Jalan Tembok Dukuh juga rawan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Liputan Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya terkait tujuan dan dasar hukum pemasangan garis pembatas tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini,"
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar