LiputanIndonesia.co.id || Kota Batu - Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu, Sinal Abidin, MM, dilaporkan ke Polres Batu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan teregister dengan nomor STTLPM/358/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur.
Pelapor bernama Ronny Christian, 39 tahun, warga Jl. Suropati 5 1 D RT 01 RW 12 Kel. Ngaglik Kota Batu. Dalam STTLP tertanggal 2 Juni 2026, peristiwa diduga terjadi Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB di depan gedung serbaguna Ds. Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu.
Berdasarkan uraian dalam STTLP, awalnya pelapor dihampiri oleh Sdr. Hari dan Sdr. Martin usai pertandingan bulu tangkis. Pelapor mengaku tidak ada masalah. Namun komunikasi memanas hingga terjadi dorongan dan pemukulan.
Dalam laporan itu disebut Sdr. Sinal Abidin juga mendorong pelapor di bagian dada. Kemudian Sdr. Hari memukul bagian kepala samping kiri belakang. Setelah itu Sdr. Sinal Abidin memukul muka pelapor dengan tangan terbuka sambil memaki. Sdr. Martin juga ikut mendorong dan memukul bagian muka. Akibatnya pelapor mengalami pusing, mual, dan sakit di bagian kepala belakang.
Dalam STTLP, pihak terlapor yang disebut: SINAL ABIDIN, HARI, MARTIN. Status hukum para terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polres Batu.
Sinal Abidin diketahui publik Kota Batu sebagai mantan Kepala Dinas Koperindag Pemkot Kota Batu. Berdasarkan data SIPP Mahkamah Agung RI, pada Selasa 17 April 2018 ia divonis Pengadilan Tipikor pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti korupsi secara bersama-sama. Saat ini ia menjabat Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.
LiputanIndonesia.co.id. Telah berupaya mengonfirmasi kebenaran STTLP, kronologi, dan langkah hukum selanjutnya ke Kapolres Batu, terkait hal tersebut di No. 08133192××××. Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban.
Sesuai UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi para terlapor dan pihak terkait untuk menyampaikan versi kejadian," pungkasnya.
Penulis : Tim/Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar