OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi

Liputan Indonesia || Jakarta, 27 Maret 2026 – Penangkapan dinilai tidak memenuhi syarat “tertangkap tangan” dalam KUHAP, sementara klien disebut tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang. Kuasa Hukum menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pengalihan isu dari perkara narkoba yang lebih besar.


Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini menjadi sorotan Nasional. Penanganan Perkara ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek Hukum Pidana, tetapi juga berimplikasi luas terhadap prinsip Konstitusi, Kebebasan Pers, dan kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa tindakan OTT terhadap kliennya patut diduga Cacat secara Prosedural dan tidak memenuhi standar Hukum yang berlaku.
Menurutnya, merujuk pada prinsip yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, _setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada asas due process of law, serta tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara._


_“OTT bukanlah dasar hukum Mandiri. Ia harus memenuhi syarat tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup. Jika itu tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi Melanggar hukum,”_ ujar Rikha.


UNSUR PIDANA DIPERTANYAKAN

Dalam perkara ini, Wartawan Amir disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 terkait pemerasan. Namun, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa unsur-unsur utama delik tersebut tidak terpenuhi.

_“Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman kekerasan, dan tidak ada tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, tidak ada tindak pidana yang bisa dibuktikan,”_ tegasnya.


Ketiadaan unsur pidana ini, menurut Rikha, berdampak langsung pada legitimasi tindakan OTT yang dilakukan terhadap kliennya.


DILINDUNGI UNDANG-UNDANG PERS

Rikha juga menekankan bahwa pada saat kejadian, Wartawan Amir sedang menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi dan peliputan atas dugaan yang menjadi kepentingan Publik.


Hal tersebut dilindungi oleh *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,* yang menjamin:
1. _Kemerdekaan pers sebagai hak asasi;_
2. Hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi;
3. Perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.
4. Serta berada dalam pengawasan Dewan Pers.
_“Jika wartawan yang sedang bekerja justru ditangkap tanpa dasar unsur pidana yang jelas, maka ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,”_ ujarnya.


DUA LAPIS PERKARA: OTT DAN DUGAAN BESAR DI BALIKNYA

Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menyoroti berkembangnya pemberitaan di berbagai media yang mengindikasikan adanya dugaan persoalan yang lebih besar di balik kasus ini.
Rikha menyebut adanya indikasi:
1. Dugaan penyalahgunaan dalam penanganan perkara narkoba;
2. Dugaan pelepasan pelaku melalui skema rehabilitasi;
3. Kemungkinan adanya pihak-pihak yang dilindungi secara terstruktur.
_“Kami melihat ada kecenderungan pengalihan isu. Substansi besar yang seharusnya diungkap justru tertutup oleh penetapan tersangka terhadap wartawan,”_ katanya.


*UJI INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM*
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas penegakan Hukum di Indonesia. Publik mempertanyakan apakah tindakan Aparat Penegak Hukum wilayah Polres Mojokerto dan Jajaran telah sesuai dengan hukum, atau justru menyimpang dari prinsip Keadilan.
Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat.


_“Prinsip yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi sangat jelas—hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,”_ ujarnya.


Tim Kuasa Hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, serta mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Kasus ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut:
1. Kebebasan pers;
2. Kepastian hukum;
3. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
_Jika hukum dijalankan tanpa dasar yang sah, maka yang terancam bukan hanya keadilan—melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

Penulis : Kib 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,74,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2095,Berita Utama,4886,Berita-Terkini,4067,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2705,hukum,61,index,28,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,776,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8678,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi
OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi
OTT Wartawan Amir Diduga Langgar Prinsip Mahkamah Konstitusi, Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW0hZMyypJSDYJntFUKn09OyisfYcDP1D6fcACg9da9EWIhgiMQ6OtE5zMtw8loomqYvthE6UntbBc-Iw6uW-B0SjbBcZg9pS4FmPgy-FDl-rOVCSzGcw_AT60aqycMKepKBT3MP4TQDcu_QQI3NMbL0f_Y9YD9TqrM-WvDAZtnnlcIZlMXlL7kqgpFwwA/s16000/1000675358.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW0hZMyypJSDYJntFUKn09OyisfYcDP1D6fcACg9da9EWIhgiMQ6OtE5zMtw8loomqYvthE6UntbBc-Iw6uW-B0SjbBcZg9pS4FmPgy-FDl-rOVCSzGcw_AT60aqycMKepKBT3MP4TQDcu_QQI3NMbL0f_Y9YD9TqrM-WvDAZtnnlcIZlMXlL7kqgpFwwA/s72-c/1000675358.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/ott-wartawan-amir-diduga-langgar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/ott-wartawan-amir-diduga-langgar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content