Keterangan Ahli Sebut Pembuktian Lemah, Posisi Terdakwa Menguat

Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di PN Surabaya, Kuasa hukum terdakwa Tis'at Afriyandi menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk memberikan pandangan hukum pidana, khususnya terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin (30/3/2026). 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menekankan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, termasuk Pasal 37 dalam regulasi yang baru, yang menegaskan pentingnya proses pembuktian yang sistematis dan tidak sekadar asumsi.

Kuasa hukum Tis'at Afriyandi Hermanto Oerip dalam persidangan turut menyoroti prinsip-prinsip hukum pidana, khususnya terkait unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa kedua delik tersebut memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukumnya.

Menurutnya, dalam tindak pidana penipuan terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.

“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penggelapan, fokus utamanya terletak pada penguasaan barang yang semula sah namun kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep sikap batin atau mens rea. Unsur ini mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat batasan dalam teori pengetahuan, terutama ketika terjadi kesesatan fakta. Hal ini menjadi penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai indikator untuk menilai unsur kesengajaan, termasuk dalam ranah administratif yang disebutnya memiliki banyak parameter guna mempermudah hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana.

Contoh Kasus dan Prinsip Keadilan
Rendi juga memberikan ilustrasi terkait penawaran produk antara pihak A, B, dan C. Dalam skenario tersebut, apabila terbukti adanya persekongkolan antara A dan B, maka B tetap dapat dianggap sebagai korban apabila mengalami kerugian.

“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang turut mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus dikembalikan pada dasar-dasar pembuktian sesuai undang-undang.
Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar. Jika terdapat unsur persekongkolan, maka hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.

“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Nurkholis dalam persidangan menyoroti adanya perbedaan aturan antara ketentuan lama dan yang baru. Dalam hal ini, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum, aturan baru dapat mengesampingkan yang lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan asas tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.

Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Menurutnya, tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya.


Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,74,#BeritaViral,960,#fyp,300,#MafiaHukum,37,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,27,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,449,BAIS,5,Berita Terkini,2097,Berita Utama,4889,Berita-Terkini,4068,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2708,hukum,61,index,28,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,559,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,462,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,776,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,3000,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8681,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,128,TNI,809,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Keterangan Ahli Sebut Pembuktian Lemah, Posisi Terdakwa Menguat
Keterangan Ahli Sebut Pembuktian Lemah, Posisi Terdakwa Menguat
Keterangan Ahli Sebut Pembuktian Lemah, Posisi Terdakwa Menguat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYvK1NXNACGnKmGEnjN30P17GhAWXALHNlpIU2fDpKwEHRbVm8blTKojBMbqMcoAduXugSS6Nd0SSkNB-xGThHm4Y8mmduVT4Xa0ig4U5AdLcqzaNm32_y4ht6PgBH9HzZkjEfuh53ZbG1FrIyuvrcLpjWwOS3hNDFUAu5bw6VKO4IsKqbSLUZ8UYKt6rx/s16000/1000679449.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYvK1NXNACGnKmGEnjN30P17GhAWXALHNlpIU2fDpKwEHRbVm8blTKojBMbqMcoAduXugSS6Nd0SSkNB-xGThHm4Y8mmduVT4Xa0ig4U5AdLcqzaNm32_y4ht6PgBH9HzZkjEfuh53ZbG1FrIyuvrcLpjWwOS3hNDFUAu5bw6VKO4IsKqbSLUZ8UYKt6rx/s72-c/1000679449.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/keterangan-ahli-sebut-pembuktian-lemah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/03/keterangan-ahli-sebut-pembuktian-lemah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content