Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika senilai Rp. 37 Miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Senin (30/3/2026).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Stevany, seorang Disk Jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga Karyawan PLN dan Kusnari marketing Cor.
Dalam sidang ini para saksi beberkan aliran dana dari Terdakwa. Stevany mengaku mengenal Terdakwa dari Firman Ahmadi yang sempat dikencaninya. Stevany menjalin hubungan dengan Firman dari akhir 2021 hingga awal 2025. Ia Firman yang berkerja sebagai serabutan dan berkerja sama dengan Dony usaha Tambak Udang.
Saksi juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut. “Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya dan biasanya saya dikasih uang sama Firman sekitar Rp.4 juta - Rp.5, juta per bulan, ” ujar Stevani di ruang sidang.
Ia mengaku pernah melakukan transaksi membeli Inek dan pembayaran melalui rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, terkait sumber dana, saksi menegaskan tidak mengetahui secara pasti, termasuk dugaan aliran dana dari seseorang bernama Dony.
Disinggung Terkait adanya bukti pembelian handphone I-Phone sebesar Rp12 juta dari akun Semil.
Stevany mengaku akun Tiktoknya pernah mengalami peretasan dan diminta sejumlah uang sebesar Rp12 juta dengan alasan untuk “menebus” akun tersebut. Setahuku semil itu seorang kepala desa atau klebun.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak menbatahnya.
Selain uang haram masuk ke DJ Stevany Dalam persidangan, turut diungkap adanya sejumlah aliran dana untuk pembayaran di PLN sebesar Rp. 17 dan Rp. 6 jutaan untuk pembayaran pemasangan meteran listrik di daerah Bangkalan dengan yang di ajukan Tambak Udang Panami dan sekitar satu jutaan atas nama seorang.
Sementara Kusnari dalam perkara ini mengasakan pernah dihubungi oleh seorang yang mengaku bernama umbun untuk pesan cor-coran untuk pembangunan di Bangkalan. Kemudian saya bertemu dengan Muzamil sekali
"Pesanan bertahan kalau totalnya sekitar Rp 100 jutaan dan waktu itu masih tahab pembangunan pondasi. " Katanya.
Atas keterangan para saksi tidak menbatahnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini tercatat dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun”.
Aksi tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan modus memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Jaksa mengungkapkan, rekening Bank BCA milik terdakwa menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah.
Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, serta pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.
Selain menerima setoran, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai sekitar Rp37,5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai rekening perantara untuk menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut kemudian kembali diputar melalui rekening terdakwa.
Uang hasil pencucian itu selanjutnya dialihkan menjadi berbagai aset, antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.
Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.
Penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dimintakan Muzamil bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar