Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan

Liputan Indonesia || Surabaya – Malam perayaan ulang tahun yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi aksi pemukulan brutal. Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih, dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (19/11/2025). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar Jemy Peno dipidana 7 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (16/6/2025). Korban, Andreas Tanuseputra, datang ke Resto Maem’uk bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, untuk merayakan ulang tahunnya. Mereka memesan makanan sambil menunggu pergantian hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto bernama Rudi Lie, dan kemudian duduk bergabung di meja Andreas.

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Yuyun merasa tidak nyaman, sehingga Andreas menegur Jemy. “Kamu duduk, jangan rese,” ujar Andreas saat itu.

Teguran tersebut justru membuat Jemy naik pitam. Dalam keadaan diduga sudah terpengaruh bir dan arak, terdakwa kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Andreas berusaha menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lainnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami Memar dan bengkak pada dahi sebanyak 3 titik, Luka akibat kekerasan tumpul dan sakit kepala serta gangguan aktivitas harian

Cedera tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur penganiayaan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk. Sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban

Majelis hakim menyatakan cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan jatuhnya putusan ini, Jemy Peno dipastikan harus menjalani hukuman kurungan selama lima bulan penjara.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,65,#BeritaViral,937,#fyp,292,#MafiaHukum,34,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,22,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1948,Berita Utama,4719,Berita-Terkini,4028,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,36,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2552,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1969,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2997,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8508,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan
Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan
Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhU_TtxiVBqEUUMV67NQt6FjI8osdAEzFLxS0Sa75-SqMWbXok-BUif40tycNIPWpQtWGM2aKY3Own_TiTE7h5uGYHK_iUQp9APOM2CLaMvCSbbJ-G6CVHK2mpUBVB0tMPB6hwHXDW6m1uRjObSoKnclHTJOq47uQkPMgkDtj_h99fr7v5iue_LfHJlS_T7/s16000/1000369017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhU_TtxiVBqEUUMV67NQt6FjI8osdAEzFLxS0Sa75-SqMWbXok-BUif40tycNIPWpQtWGM2aKY3Own_TiTE7h5uGYHK_iUQp9APOM2CLaMvCSbbJ-G6CVHK2mpUBVB0tMPB6hwHXDW6m1uRjObSoKnclHTJOq47uQkPMgkDtj_h99fr7v5iue_LfHJlS_T7/s72-c/1000369017.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/aniaya-korban-saat-pesta-miras-di-resto.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/11/aniaya-korban-saat-pesta-miras-di-resto.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content