LSM Lasbandra mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.
Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra mengatakan di ruangan Tipidkor Polda Jatim bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka.
"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan Tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya maladministrasi karena tanpa proses tender," kata Rifai.
Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.
"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kami merasa diabaikan," terang Rifai.
Sementara itu Kompol Sodiq, Kanit II Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan.
"Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tegasnya.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar