Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain Aris, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan dengan modus memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” jelasnya.

Adapun besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi, antara lain:
Perizinan pertambangan
Perpanjangan izin: Rp50 juta–Rp100 juta
Izin baru: Rp50 juta–Rp200 juta

Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA)
Rp5 juta–Rp20 juta per pengajuan
Total pungutan per izin diperkirakan Rp50 juta–Rp80 juta
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai serta dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49.

Rinciannya, dari tersangka Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri Rp126.864.331 dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sedangkan dari tersangka H disita dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses perizinan. Penyidik menilai para pemohon berada dalam posisi terpaksa karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.

Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hal serupa agar melapor guna membantu pengembangan perkara.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Tok 
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,76,#BeritaViral,961,#fyp,300,#MafiaHukum,38,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,28,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,450,BAIS,5,Berita Terkini,2130,Berita Utama,4930,Berita-Terkini,4078,BIN,11,BNNK,20,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,38,fasilitas,7,Galeri-foto-video,187,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,2747,hukum,61,index,32,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,398,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,560,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,25,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,463,Lindo-TV,146,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,421,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,91,Miras,1,Nasional,2065,Negara,2,Olahraga,133,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1976,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,805,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,826,politisi,4,POLR,3,POLRI,3002,Prestasi,3,Pungli,51,Regional,8723,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,354,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,129,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,65,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKb_f8rn-S76vgRDFmg8_hb4My5Tlj_YAPs-6hai5ag-BiSwQJJJZYVxv_TxUuYilcUqWBQiLHQO4RVT0El7kQT3GRSnhcyW96v1b6uEbTWQCOqKIsTIXWiNFlWq9_gxhoFD7LHfEUkcl3nKyxpVPWKpLClKN9EqRnXCNioO8j3IU9d78Xwdn_I36nIEkx/s16000/1000713875.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKb_f8rn-S76vgRDFmg8_hb4My5Tlj_YAPs-6hai5ag-BiSwQJJJZYVxv_TxUuYilcUqWBQiLHQO4RVT0El7kQT3GRSnhcyW96v1b6uEbTWQCOqKIsTIXWiNFlWq9_gxhoFD7LHfEUkcl3nKyxpVPWKpLClKN9EqRnXCNioO8j3IU9d78Xwdn_I36nIEkx/s72-c/1000713875.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/kadis-esdm-jatim-dan-dua-pejabat-jadi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/04/kadis-esdm-jatim-dan-dua-pejabat-jadi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content