Liputan Indonesia || Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain Aris, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.
“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan dengan modus memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” jelasnya.
Adapun besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi, antara lain:
Perizinan pertambangan
Perpanjangan izin: Rp50 juta–Rp100 juta
Izin baru: Rp50 juta–Rp200 juta
Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA)
Rp5 juta–Rp20 juta per pengajuan
Total pungutan per izin diperkirakan Rp50 juta–Rp80 juta
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai serta dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49.
Rinciannya, dari tersangka Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri Rp126.864.331 dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sedangkan dari tersangka H disita dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.
“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses perizinan. Penyidik menilai para pemohon berada dalam posisi terpaksa karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.
Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hal serupa agar melapor guna membantu pengembangan perkara.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar