Liputan Indonesia || Gresik - LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Indonesia DPC Kota Surabaya pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 WIB, mendampingi masyarakat yang menjadi korban dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Gresik.
Lahan yang terletak di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan bukti Leter C Nomor 8940 dan luas 60 m² dibeli oleh M. Farouk S Andika (korban-red) pada tanggal 21 Juli 2019.
"Saya membeli tanah tersebut secara kredit, dengan DP (Down Payment) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan angsurannya sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 48 bulan," ungkapnya, Selasa (20/08/2024).
M. Farouk S Andika memaparkan, bahwa setelah membayar biaya balik nama sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 19 Mei 2024 kepada UD YUDHA ABADI selaku pengkavling, diketahui jika tanah miliknya sudah berdiri bangunan.
"Langsung seketika saya menanyakan perihal bangunan tersebut kepada pengkavling, sambil menunjukkan video lokasi. Namun Nur Huda selaku Owner menyampaikan, jika lahan kosong di sebelah bangunan itu milik saya," ujarnya.
Usai menyadari di rumahnya, korban kembalu mendatangi kantor pengkavling yang terletak di RT 13/RW 04, Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Disana, saya hanya bersalaman dengan Nur Huda, dan ditemui admin yang mengatakan agar saya pindah aja, biar gak ruwet. Admin juga berjanji akan memberikan nomor telepon orang yang membangun," jelas Farouk, panggilan akrabnya.
Kemudian, orang tua bersama Istri Farouk untuk ketiga kalinya mendatangi kantor pengkavling. Kedua perempuan tersebut ditemui Nur Huda, yang menyampaikan akan dipertemukan dengan pihak pembangun.
"Hingga bulan Juni sampai Juli 2024, istri saya terus menanyakan via WhatsApp kepada Nur Huda, tapi gak ada realisasi. Dan baru-baru ini saat saya masuk rumah sakit, ada pemberitahuan mediasi," cetusnya.
"Oleh sebab itu, setelah saya keluar dari rumah sakit, saya langsung membuat Laporan ke Polres Gresik untuk mendapatkan kepastian hukum didampingi oleh LSM TRINUSA Indonesia DPC Kota Surabaya," imbuh Farouk.
Sementara itu, Sekjen LSM TRINUSA Indonesia yang didampingi Ketua dan Bendahara mengucapkan, akan terus mengawal kasus Saudara Farouk terkait Penyerobotan Lahan (Tanah) di Menganti, Gresik, yang dimana dalam perkara tersebut ada dugaan keterlibatan Mafia Tanah.
"Hal itu dikarenakan tanah yang berdiri bangunan di tanah milik Saudara Farouk masih dalam proses mencicil. Disisi lain, kami berharap kepada pihak APH agar tegak lurus, adil dan transparan dalam menangani kasus ini," tegas Cak Mus, sapaan lekatnya.
Penulis : Pai
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar