Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta

Liputan Indonesia || Surabaya - Dalam persidangan terbuka untuk umum Selasa, 28 Mei 2024 diruang sidang Tirta 2 di ketuai oleh Majelis Hakim Titik Budi Winarti SH.MH, Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, S.H., M.Hum.

Para penggugat pada awalnya membuat Akta Hak Mewaris di Notaris Wahyudi Suyanto S.H sekitar tahun 2010 namun sejak diketemukan adanya kesalahan dalam penulisan bulan angka 9 (Desember) atas kematian orangtuanya tidak sesuai dengan akta kematian hal ini dipersoalkan ketika digunakan untuk mengurus balik nama waris atas sertifikat hak milik yang masih atas nama orangtuanya yg sudah meninggal dunia. Para penggugat mencoba ke beberapa notaris untuk membuat balik nama dan melakukan jual beli yg masih atas nama orangtuanya namun terjadi penolakan karena ada kesalahan penulisan. 

Adanya penolakan tersebut untuk dimintakan revisi namun Tjioe Sin Nang berusaha menemui Wahyudi Suyanto tidak pernah ketemu sampai akhirnya Notaris tsb pensiun . Akhirnya Tjio Sin Nang mengambil langkah hukum dengan menggunakan kuasa hukum terhadap Notaris Protokol Maria Lucia, SH. Dengan somasi namun tidak ada tanggapan kemudian dalam jawabnya Maria Lucia SH selaku Tergugat 2 menyatakan bahwa terhadap surat Keterangan Waris tersebut tidak terdapat minuta akta. Senada dengan hal tersebut Ahli Hukum Keperdataan Dr. GHANSAM ANAND, S.H., MKn. Menyatakan bahwa terkait dengan Surat Keterangan Hak Mewaris harus bentuknya Akta Notaris atau Akta Otentik yg harus ada minuta akta sehingga apabila ada kekeliruan dapat dilakukan revisi terhadap salinan akta yang dimiliki oleh penghadap dan itu bunyi Norma Hukumnya seperti itu mutlak adanya harus dalam bentuk akta.

AHLI juga mensetir Pasal 111 huruf C Angka 5 Permen Agraria / Kepala Badan Perumahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 meyatakan : Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. 

Hal yang tidak terbantahlan dalam persidangan Kuasa Para Penggugat di meja hakim menunjukkan Bukti P. 13 Surat Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHM/VI/2010, Ahli menegaskan bukti itu bukan Akta namun bentuknya surat.

Selanjutnya Ahli juga memberikan pendapatnya bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat dalam bentuk Akta Otentik tidak dalam bentuk surat sehingga hal tsb bertentangan dengan norma nya yang harus dan wajib dalam bentuk Akta sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tetang Perubahan atas undang undang no. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sebagaimana Pasal 15 menyatakan Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan.

Sehingga Ahli terhadap P.13 yang bentuknya adalah surat bukan Akta Otentik adalah jelas bukan produk notaris hal ini sangat bertentangan dengan kewenangannya yaitu undang undang. Hal ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum karena jelas merugikan kepentingan hukum penghadap karena bukti tersebut merugikan dan terhadap bentuk surat tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya.

Terkait dengan pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 ilustrasi apabila ada perjanjian atara dua pihak terjadi penulisan yang salah karena kelebihan huruf tidak sesuai hurufnya benar namun kelebihan nolnya itu bagaimana menurut ahli ? Menurut pendapat saya apabila ditinjau dari 3 Teori yaitu Pernyataan, Kehendak dan Kepercayaan. Apabila ditinjau dari Teori Pernyataan apa yang dinyatakan dalam. bentuk tulisan itu yang diakui dalam kebenarannya sehingga dia dianggap lalai namun perbuatan yg sudah dituangkan itu sudah salah. Dalam hal menurut pendapat sata sudah suatu perbuatan melanggar hukum karena sudah merugikan kepentingan hukum pihak yang satunya merujuk fakta hukum dipersidangan terbukti secara sah dan meyakinkan para penggugat dapat membuktikan dalil dalil hukumnya gugatan aquo dimana Tergugat I tidak membantah Surat Keterangan Waris tersebut dibuat dalam bentuk surat bukan bentuk Akta Autentik dan diakuinya bahwa Tergugat I yang membuatnya.

Dalam fakta persidangan yang sudah terjawab dengan jelas dan gamblang Advokat Agus Mulyo sudah dapat membuktikan dalil dalil hukumnya dimuka persidangan pada saat diwawancarai awak media.

Penulis :Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta
Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta
Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxjD63OBLFfyZSyj44YXwoUjwk130U-1w87x2DLangmHkN6bgdeespOO3o7-uzZRmYymC6Qxxj90wuRkD1ZnpvyASboD3YmGowFDwON7bskXzjzXI91HeV3o7qDoHozejM004ZL6u3Kf6f5kf8Eowwj2Z2fu1mI3QUYkCAEgyIjnWaJE6MDElJX4L9si-K/s16000/IMG-20240529-WA0040.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxjD63OBLFfyZSyj44YXwoUjwk130U-1w87x2DLangmHkN6bgdeespOO3o7-uzZRmYymC6Qxxj90wuRkD1ZnpvyASboD3YmGowFDwON7bskXzjzXI91HeV3o7qDoHozejM004ZL6u3Kf6f5kf8Eowwj2Z2fu1mI3QUYkCAEgyIjnWaJE6MDElJX4L9si-K/s72-c/IMG-20240529-WA0040.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/ahli-sebut-surat-keterangan-hak-pewaris.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/ahli-sebut-surat-keterangan-hak-pewaris.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content