Liputan Indonesia || Kabupaten Mojokerto, - Sejumlah ulama di Kabupaten Mojokerto mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia.
Kapolri mengimbau pentingnya berhati-hati terhadap potensi benih-benih terorisme yang dapat mengganggu kestabilan negara, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami sangat mendukung pernyataan Kapolri. Karena apabila maraknya sel terorisme maka akan membuat aksi teror di Indonesia yang justru korbannya adalah masyarakat Indonesia sendiri," kata KH. Bimo Agus Sunarno, pendiri Ponpes Segoro Agung Trowulan Mojokerto Jumat 03 November 2023.
Menurut Pengurus Pesantren Segoro Agung, Trowulan itu imbauan ini merupakan wujud tanggung jawab seorang Kapolri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Indonesia.
Kapolri juga mendapatkan dukungan dari KH Abdul Rochim Cholil, Pengurus Ponpes Idaroh Su'biyah, Mojokerto. Ia mengajak seluruh warga masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kamtibmas.
Dia menyebut terorisme akan berdampak terhadap situasi kamtibmas di negara Indonesia. "Terorisme akan merusak situasi kamtibmas di negara Indonesia yang kita cintai. Stop komentar yang memecah-belah persatuan NKRI," tandasnya.
Komentar dari Dr Nurwidji, MHA.,,,M.Si selaku Pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, menyampaikan siap mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga Kamtibmas, dan mensukseskan Pemilu 2024, dari gangguan gangguan terorisme.
"Menghimbau terhadap masyarakat semuanya, jangan sampai kita bisa di adu domba oleh pihak manapun, sehingga bisa pemecah belah persatuan dan kesatuan RI, Stop Komentar yang pecah belah persatuan. NKRI harga mati,"jelasnya
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar