Liputan Indonesia || Surabaya - Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.
Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).
Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.
Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/06/2023).
Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
"Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023," jelas Irjen Toni.
Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.
"Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar," ujar Irjen Toni.
Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar