Perwira Militer Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pembanguan Rumah Prajurit Fiktif

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim membongkar dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kemiliteran. Dugaan korupsi itu terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di tahun 2018.

Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menemukan dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya. Ia menyebut, 4 tersangka sudah diamankan. 2 diantaranya menjalani telah sidang dugaan tipikor paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit.

Hadi menjelaskan, posisi kasus tipikor bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang. 

"Kami sudah amankan 4 orang tersangka, 2 orang dari pihak PT SPU yang saat ini sudah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding. Sedangkan 2 tersangka lain yakni Letnan Kolonel CZI DK dan IN," kata Hadi saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023) malam.

"Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan," imbuhnya.

Mekanismenya, lanjut Hadi, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 miliar. 

"Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif," papar dia.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif. 

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun.

"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan 
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

"Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.

Maka dari itu, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Perwira Militer Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pembanguan Rumah Prajurit Fiktif
Perwira Militer Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pembanguan Rumah Prajurit Fiktif
Perwira Militer Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pembanguan Rumah Prajurit Fiktif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwKVRJAro_tuvzseOcc0sihUEuEQ6zKZlCS-9gOjwG_1XjYjQCXEM-antU1jByynFqEgktumBuY2a5y3oAsedDCk86VUnM4DRIfwp0qle3iunqcH-m5fxafCu7IFrvcX8QviA9jFF0kr1cQo-44x2OLSyVUhpAAd9Uv9QzoXe2OhuZOaUo6KItCio1GOg/s320/IMG-20230623-WA0046.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwKVRJAro_tuvzseOcc0sihUEuEQ6zKZlCS-9gOjwG_1XjYjQCXEM-antU1jByynFqEgktumBuY2a5y3oAsedDCk86VUnM4DRIfwp0qle3iunqcH-m5fxafCu7IFrvcX8QviA9jFF0kr1cQo-44x2OLSyVUhpAAd9Uv9QzoXe2OhuZOaUo6KItCio1GOg/s72-c/IMG-20230623-WA0046.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/perwira-militer-terlibat-dalam-kasus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/perwira-militer-terlibat-dalam-kasus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content