Liputan Indonesia || Surabaya - Zainol Fahmi memproduksi dan menjual obat-obatan herbal secara online di marketplace dari rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo. Obat-obatan itu diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, obat-obatan itu ternyata belum mengantongi izin daro BPOM. Senin, (26/12/2022).
Penulis :tio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurhaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, terdakaa Zainol dengan dibantu seorang karyawannya, Lelik Faricha memprouksi obat-obatan herbal itu secara herbal di rumah Zainol yang dinamai Toko FBB.
"Obat-obatan herbal tersebut diproduksi dengan menggunakan alat-alat di antaranya berupa mangkok, plastik kecil, alat cangkang kapsul baru, botol, stiker dan lain-lain," ujar jaksa Nunung saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Zainol mengemas ulang obat-obatan yang merupakan produksi Tiens Syariah tersebut. Produk-produk itu diganti cangkang kapsul baru. "Cangkang yang telah diganti itu kemudian di-packing lagi ke botol-botok dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakaa dengan mencantumkan merek, logo halal, aturan pakai dan kegunaan obat herbal serta isi kandungannya," katanya.
Obat-obatan itu dijual secara online dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 115 ribu. Dari penjualan obat itu, terdakwa Zainol mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Jaksa Nunung mendakwa Zainol dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dianggap telah memproduksi dan menjual obat-obatan itu tanpa izin edar.
Pengacara terdakwa, Dedy Tri Mahendra mengakui perbuatan kliennya yang menjual obat-obatan tanpa mengantongi izin edar dari BPOM. "Terdakwa awalnya mencoba-coba dan diedarkan melalui online. Ada respon dari pembeli sehingga diedarkan sampai sekarang," kata Dedy.
Penulis :tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar