Liputan Indonesia || Jakarta, - Presiden Jokowi melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot dan memecat oknum polisi yang terlibat kasus Brigadir Yosua 'J', agar citra polri bisa kembali dipercaya masyarakat secara transparan, sesuai perintah Presiden Jokowi Widodo.
Penulis :
Berikut ini daftar 31 nama, pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Divisi Propam Polri:
- Perwira tinggi (Pati): 3 personel
- Perwira menengah (Pamen): 8 personel
- Perwira pertama (Pama): 4 personel
- Bintara: 4 personel
- Tamtama: 2 personel
Bareskrim Polri:
- Perwira Menengah: 1 personel
- Perwira Pertama: 1 personel
Polda Metro Jaya:
- Pamen: 4 personel
- Pama: 3 personel
Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:
- Irjen Ferdy Sambo
- Brigjen Polisi: 2 personel
- Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
- Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel
Komnas HAM Minta 31 Polisi Langgar Kode Etik Dipidana
Dikutip dari ANTARA, Sebanyak 31 polisi terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM minta ke-31 polisi tersebut dipidana.
"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.
Anam mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Jadi, menurutnya, perlu adanya hukum pidana bagi mereka.
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," katanya.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar