![]() |
| Kapolda Jatim Irjend Pol Dekananto Eko Purwono |
Liputan Indonesia || Surabaya, — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh MH terhadap MDA mulai memasuki titik yang membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum.
MDA disebut tidak hadir memenuhi panggilan Kepolisian sejak awal Oktober 2026. Yang menjadi perhatian, ketidakhadiran tersebut disebut tidak disertai klarifikasi maupun pemberitahuan kepada penyidik mengenai alasan tidak hadir memenuhi panggilan. DR Teguh Suharto Utomo menegaskan LP 1894/IX/SPKT/Polrestabes.Sby. pasti akan lanjut hingga Penetapan Tersangka, kami yakin Penyidik Profesional dan Akuntabel
Kuasa Hukum MH, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta Polrestabes Surabaya tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian., hormati proses hukum dan hak Terlapor untuk memberikan keterangan. Tetapi hukum juga membutuhkan sikap kooperatif. Jika panggilan penyidik tidak dipenuhi dan tidak ada pemberitahuan atau alasan yang jelas, kami berharap penyidik tidak tinggal diam,” tegas Teguh.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak seluruh pihak, termasuk korban yang telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Kepolisian.
“Jangan sampai pihak yang melaporkan harus terus menunggu sementara pihak yang dilaporkan justru tidak menunjukkan itikad untuk memberikan klarifikasi. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan laporan masyarakat menggantung,” ujarnya.
Teguh menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap kliennya.
«“Kami tidak meminta MDA langsung dinyatakan bersalah. Sama sekali tidak. Kami hanya meminta proses hukum dijalankan secara profesional, objektif dan terukur. Jika dipanggil, hadir dan berikan keterangan. Jika ada alasan tidak dapat hadir, sampaikan secara patut kepada penyidik.”»
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai fakta serta alat bukti yang ada.
“Kami berharap Polrestabes Surabaya menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas. Jangan sampai ketidakhadiran Terlapor justru menjadi alasan proses hukum berhenti tanpa kepastian. Bila diperlukan, kami berharap penyidik mengambil langkah hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh.
“Kami akan kawal perkara ini. Diam bukan berarti berhenti, dan laporan masyarakat bukan untuk dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” pungkas Teguh.
Penulis :teguh
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar