![]() |
| Adv Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. Bela Rakyat Kecil Yang Tertindas Oleh Aturan |
Liputan Indonesia || Surabaya, -Menurut Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa penyegelan dan pembatasan jam operasional Pasar Buah Jalan Tanjungsari, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Kamis malam, 29 Oktober 2026 pukul 22.21 WIB, telah menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah warga berhak menolak aturan tersebut atas nama kedaulatan rakyat?
Adv Dr. Teguh Suharto Utomo,S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) ditegaskan. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap kebijakan Pemkot Surabaya harus bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat.
"Jika kebijakan itu dinilai bertentangan dengan hajat hidup orang banyak, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menolak dan mengoreksinya. Jeritan pedagang yang mengatakan 'Taat aturan tapi disengsarakan, mau disuruh jual narkoba?' adalah jeritan kedaulatan rakyat yang terabaikan," tegas Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, pembela wong cilik.
Lebih lanjut, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan, hak menolak tidak bisa diwujudkan dengan merusak segel atau melawan petugas Satpol PP di lapangan, karena itu justru akan menjadi pidana.
Menurutnya, ada tiga saluran sah yang dilindungi undang-undang sebagai wujud kedaulatan rakyat:
1. Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). Pedagang Pasar Buah Tanjungsari berhak menggelar aksi damai dan audiensi terbuka ke DPRD Kota Surabaya.
2. Hak Menggugat Kebijakan ke PTUN. Jika surat penyegelan dianggap cacat prosedural, paguyuban pedagang bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
3. Hak Uji Materi Perda ke Mahkamah Agung. Jika pembatasan jam berdasar Perda Kota Surabaya yang dinilai bertentangan dengan hak mencari nafkah, warga berhak mengajukan Judicial Review.
"Pemkot Surabaya seharusnya hadir untuk mengarahkan, bukan mematikan. Prinsip good governance mengharuskan sosialisasi dan musyawarah, bukan tiba-tiba menyegel. Fakta di lapangan pada pukul 22.21 WIB itu, warga hanya jadi penonton di pasar mereka sendiri," pungkas Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia menegaskan, penolakan harus cerdas, kolektif melalui paguyuban, dan menempuh jalur hukum atas nama hak konstitusional untuk hidup dan mencari penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)," Tegas Adv Dr. Teguh Suharto Utomo.
Penulis : Tim investigasi.
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis : Tim investigasi.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar