Di Persidangan, Nurkholis Mengakui Penerimaan Uang dan Emas dari Alm Ony

Liputan Indonesia || Surabaya – Saksi Nurkholis mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis menyebut uang dari Ony Setiawan digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara uang Rp 30 juta dari Ertika, menurut keterangannya, diperuntukkan membeli cat masjid.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan bahwa uang dari Ony Setiawan diterimanya dalam kurun waktu Maret hingga September 2024, saat Ony menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

“Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya,” ujar Nurkholis dalam persidangan.

Nurkholis juga menyatakan bahwa uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus fakta bahwa penerimaan uang itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan.

Bantah Terima Uang Rp 25 Juta di Kantor ESDM
Dalam persidangan, majelis hakim turut mengonfirmasi keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim, saat ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.

Namun, Nurkholis membantah pernah menerima uang dari Ertika di kantor tersebut.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Nurkholis.

Hakim juga menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pemain dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Keterangan tersebut kemudian disebut telah dicabut oleh saksi.

Atas keterangan Nurkholis, Aris Mukiyono dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Ertika menyebut dirinya memang memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas dan Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.

Perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut menjadi salah satu hal yang terungkap dalam persidangan.

Diduga Terima Total Rp 687,5 Juta
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta.

Rinciannya, Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum Ony Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Sementara Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Jumlah tersebut merupakan nilai yang disebutkan dalam surat dakwaan dan perlu dibedakan dari pengakuan Nurkholis di persidangan yang menyebut penerimaan sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika.

Dalam perkara yang sama, Aris Mukiyono didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dari praktik dugaan pungli dalam pengurusan perizinan pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Modus yang diuraikan dalam dakwaan yakni memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, hingga penandatanganan dokumen perizinan, meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dalam dakwaan, pemohon disebut diminta menyetor uang pelicin berkisar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, dokumen perizinan yang semestinya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Selain Aris, Ertika Dinawati didakwa menerima Rp 317 juta, sedangkan Hermawan didakwa menerima Rp 230 juta. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Nurkholis sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

Namanya turut disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata berupa emas batangan saat menjabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#,1,#Berita viral,80,#BeritaViral,1001,#fyp,301,#MafiaHukum,42,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,30,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,11,#MafiaTanah,50,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,7,a Regional,2,Advertorial,458,BAIS,5,Berita Terkini,2738,Berita Utama,5615,Berita-Terkini,4187,BIN,11,BNN,1,BNNK,21,BNNP,13,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,46,fasilitas,7,Galeri-foto-video,189,Gaya-Hidup,127,h,1,Hak Jawab,7,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HPN,1,HuKrim,3413,Hukrim Peristiwa,3,Hukrim peristiwa Peristiwa,1,hukum,71,index,35,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,401,Internet,96,islami,19,Kejati Jatim,4,Kesehatan,565,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,26,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,17,Laporan-Masyarakat,468,Lindo-TV,147,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,422,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,94,Miras,1,Nasional,2099,Negara,2,Olahraga,135,Opini Rakyat,162,Otomotif,12,p,1,Pemerinta,5,Pemerintah,1985,Pemilu 2024,95,Pendidikan,170,penghargaan,2,Peristiwa,1402,PERS,33,Pilpres 2024,32,Polisi,1,Politik,835,politisi,4,POLR,3,POLRI,3026,Prestasi,3,Pungli,53,Regional,9391,Regional Hukrim,5,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,356,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,130,TNI,810,TNI AU,2,TNI-Polri,66,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Di Persidangan, Nurkholis Mengakui Penerimaan Uang dan Emas dari Alm Ony
Di Persidangan, Nurkholis Mengakui Penerimaan Uang dan Emas dari Alm Ony
Di Persidangan, Nurkholis Mengakui Penerimaan Uang dan Emas dari Alm Ony
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRfEvVGXrIMTQeZnsiMeC-hRJBsb2r3hLV7vr_hwTU1HT-TjG84U1QxKa8pEcfECOB3uYLgpyCILEyPPtF_hHk3MmQXGY-l1GmYiDObXLfy1rRr_hPR_g5ztJH2Pwcabm-2fw2QPeYUzHXrLB5GG2qWaE29JEOLcI5TIRYyLbQY_dEALeeoippEBWWEdCG/s1600/299452.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRfEvVGXrIMTQeZnsiMeC-hRJBsb2r3hLV7vr_hwTU1HT-TjG84U1QxKa8pEcfECOB3uYLgpyCILEyPPtF_hHk3MmQXGY-l1GmYiDObXLfy1rRr_hPR_g5ztJH2Pwcabm-2fw2QPeYUzHXrLB5GG2qWaE29JEOLcI5TIRYyLbQY_dEALeeoippEBWWEdCG/s72-c/299452.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/10/di-persidangan-nurkholis-mengakui.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2026/10/di-persidangan-nurkholis-mengakui.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content