Liputan Indonesia || Surabaya - Potret buruknya penataan utilitas kota terlihat di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya. Kabel jaringan utilitas terlihat keleleran di tanah, melintang di tepi jalan persimpangan, dan berpotensi mengganggu pengendara bahkan cenderung menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
Berdasarkan pantauan Tim investigasi Liputan Indonesia pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 16:14 WIB di persimpangan Tandes, arah Imigrasi Tanjung Perak, kabel-kabel tersebut tergulung di tiang listrik yang sudah miring, sebagian menjuntai ke tanah dan berserakan di bahu jalan yang kotor dan berdebu.
Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua. Kabel yang keleleran bisa tersangkut di motor, menyebabkan pengendara jatuh, apalagi saat malam hari dan minim penerangan.
Ironisnya, kondisi membahayakan tersebut terkesan dibiarkan tanpa pengawasan dari pemangku wilayah, sekitar sudah lima hari kabel tersebut keleleran di jalan," Penjelasan warga di warkop dekat lokasi.
Camat Tandes Bungkam, Dishub dan Satpol PP Kemana?
Saat tim investigasi Liputan Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Tandes sebagai pemangku wilayah dan penanggung jawab ketentraman di wilayahnya, yang bersangkutan tidak menjawab. Pesan konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini diturunkan tidak direspon.
Sikap bungkam Camat Tandes ini sangat disayangkan dan menjadi pertanyaan besar publik. Padahal, Camat memiliki tugas pokok sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2010 untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya, termasuk mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
Kritik tajam juga patut dilayangkan kepada.
1. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Sebagai dinas yang bertanggung jawab atas keselamatan lalu-lintas dan perlengkapan jalan. Keberadaan kabel yang keleleran di persimpangan adalah ancaman nyata keselamatan (blackspot) yang seharusnya segera ditertibkan.
2. Satpol PP Kota Surabaya. Sebagai penegak Perda. Keberadaan utilitas yang semrawut dan membahayakan umum seharusnya menjadi atensi penertiban, apalagi sudah ada Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Surabaya No. 11 Tahun 2023 tentang Penataan Jaringan Utilitas yang mewajibkan provider merapikan kabel udara ke bawah tanah (ducting).
3. DPU Bina Marga & Dinas Kominfo Kota Surabaya. Sebagai pembina jaringan utilitas provider (Telkom, PLN, ISP) agar tidak semrawut.
Warga berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera memerintahkan jajarannya untuk turun tangan. Jangan menunggu ada korban kecelakaan baru ada tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tandes dan Dishub Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Tim investigasi Liputan Indonesia membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," Bersambung.....
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar